Saksi Ahli Ungkap Kesalahan Distribusi Bikin Bulog Parepare Rugi Rp 1,7 M

Saksi Ahli Ungkap Kesalahan Distribusi Bikin Bulog Parepare Rugi Rp 1,7 M

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikSulsel
Senin, 25 Mar 2024 15:11 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi eks Pimca Bulog Parepare dengan kerugian negara Rp 1,7 M di PN Makassar, Senin (25/3/2024). Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Foto: Sidang kasus dugaan korupsi eks Pimca Bulog Parepare dengan kerugian negara Rp 1,7 M di PN Makassar, Senin (25/3/2024). Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Makassar -

Kepala Sub Divisi Pelayanan Publik Divisi Perencanaan Operasional dan layanan Publik Perum Bulog, Dedy Rahman mengungkap kesalahan distribusi di balik dugaan korupsi eks pimpinan cabang Bulog Parepare Meizarani berujung kerugian negara Rp 1,7 miliar. Ahli menilai mitra menyalahi aturan formil dalam proses distribusi beras Bulog Parepare.

Dedy Rahman menjadi saksi ahli dalam sidang yang digelar di ruangan Bagir Manan, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (25/3/2024). Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Sugiharto menanyakan kepada ahli tentang ketentuan awal menjadi downline dari mitra distributor Bulog.

"(Mitra mesti melengkapi keperluan) administrasi dan menyampaikan downline-downline-nya (kepada Bulog)," jawab Dedy di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut ahli, downline merupakan jaringan distributor atau pengecer yang wajib dimiliki oleh mitra. Hakim anggota Abdul Rahman Karim lantas memperdalam tentang downline menjadi tanggung jawab siapa. Para downline ternyata merupakan tanggung jawab distributor.

"(Saat) beras dijual kepada mitra, tanggung jawab downline (itu) siapa?" tanya hakim Abdul.

ADVERTISEMENT

"Penyaluran kepada downline (itu) dilakukan oleh distributor sesuai komitmennya yang ada di surat pernyataan (saat mendaftar jadi mitra)," jawab ahli.

Sementara itu, Hakim Ketua Angeliky bertanya ke saksi ahli soal dampak apabila menyalurkan beras bukan kepada downline yang terdaftar.

"Apabila disalurkan bukan ke downline terdaftar, apa akibatnya?," tanya Angeliky.

Ahli yang mendengar pertanyaan itu lantas menjawab bahwa hal itu bisa saja membuat pasokan beras menjadi tergangu. Dia menegaskan hal itu dapat membuat ketersediaan dan harga beras menjadi tidak terkendali.

"Kalau tidak disalurkan ke downline, itu menyalahi aturan formil. (Itu) tidak sesuai PD 05 tahun 2022. Pelaksanaan KPSH (ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga) tidak (berjalan) maksimal atau tidak terkendali bagi masyarakat," jawab Dedy.

Ketidaksinkronan Pembahasan Downline dengan Saksi Sebelumnya

Dalam sidang sebelumnya, ada 8 mitra Bulog Parepare yang sempat hadir sebagai saksi. Dari keterangan mereka, beberapa saksi tersebut bahkan tidak memiliki downline.

Ketidaktahuan saksi tentang downline mereka sendiri diawali dari pernyataan Hakim Ketua di akhir sesi persidangan. Ia menyebutkan bahwa penyaluran beras dilakukan kepada bukan downline terdaftar.

"Faktanya (beras itu) disalurkan, tetapi bukan kepada downline yang terdaftar," kata hakim Angeliky.

Setelah itu, Angeliky menyebutkan adanya ketidaksamaan dari pernyataan saksi sebelumnya. Mitra Bulog tidak menjual berasnya kepada downline yang terdaftar.

"(Saya) tidak tahu downline-nya siapa-siapa (saja)," jawab Kasman pada persidangan pekan lalu, Senin (18/3).

Diketahui, Meizarani menjadi terdakwa korupsi jual beli beras 2022. JPU dalam dakwaannya menyatakan Pimpinan Cabang Bulog Parepare sejak tanggal 09 Mei 2022-02 Mei 2023 melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam sidang sebelumnya, JPU menghadirkan 8 orang mitra Bulog Parepare sebagai saksi di persidangan. Dua mitra mengakui menjual beras dari Bulog ke perusahaan di Kabupaten Sidrap.

Padahal, beras dari bulog itu disalurkan kepada distributor yang kemudian diecerkan kepada masyarakat. Semestinya, dua mitra tersebut tidak menjualnya kepada perusahaan beras lagi.




(hmw/sar)

Hide Ads