Sidang kasus dugaan korupsi mantan pimpinan cabang (Pimca) Bulog Parepare Meizarani dengan kerugian negara Rp 1,7 miliar bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). 2 Mitra Bulog Parepare mengakui menjual beras dari Bulog Parepare ke perusahaan di Kabupaten Sidrap.
Hal itu terungkap saat dua mitra bernama Imran dan Wahyudin dihadirkan menjadi saksi di persidangan, Ruangan Bagir Manan, PN Makassar, Senin (18/3/2024). Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugiharto menanyakan apakah pihak dari Bulog mengecek beras akan dijual kembali ke mana kepada para mitra setelah melakukan transaksi.
"Adakah dari pihak Bulog yang menanyakan, 'Pak, kita jual (kembali) ke mana itu beras?," tanya Jaksa Sugiharto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada," jawab para saksi bersamaan.
Lebih lanjut, jaksa menanyai saksi kepada siapakah beras Bulog itu dijual. Beberapa saksi mengaku menjualnya di pasar. Akan tetapi, ada dua saksi mengaku menjualnya ke tempat lain.
"Beras itu dijual ke mana?," tanya jaksa di persidangan.
"PP35, perusahaan beras di Sidrap," kata Imran.
"PP35," jawab Wahyudin.
Beras yang Dibeli dari Bulog Semestinya Diecerkan
Dalam persidangan, JPU menghadirkan total delapan mitra Bulog Parepare sebagai saksi. Salah satu saksi, Andi Solihin mengatakan beras yang dibeli dari Bulog Parepare harusnya dijual kembali ke pengecer.
Penjelasan saksi Andi Solihin tersebut bermula saat Ketua Majelis Hakim Angeliky Handajani menyoroti keterangan mitra yang mengaku menjual beras ke perusahaan di Sidrap. Para mitra seharusnya menjual kembali beras dari Bulog itu ke para distributor atau langsung diecerkan di pasar.
"Bapak sudah mengambil beras yang fleksibilitas itu alur (jualnya) ke mana?," tanya Hakim Angeliky.
"Ecer langsung (di pasar)," jawab Saksi Andi Solihin.
Lebih lanjut, Angeliky bertanya apakah beras yang dijual kembali itu langsung dijual ke masyarakat bukan dijual untuk disimpan. Saksi pun menegaskan dirinya tidak menjual beras itu ke pihak yang dapat menyimpan beras untuk dijual kembali.
"Diecerkan ke pasar tradisional kan? Bukan disimpan lagi?," tanya Angeliky.
"Ya (diecer ke pasar), bukan simpan lagi," ujar Saksi Kasman.
Diketahui, Meizarani menjadi terdakwa korupsi jual beli beras 2022. JPU dalam dakwaannya menyatakan Pimpinan Cabang Bulog Parepare sejak tanggal 09 Mei 2022-02 Mei 2023 melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
(hmw/sar)