Eks Sekretaris Camat (Sekcam) Tamalanrea, Makassar, Aswin Harun mengaku tanda tangannya dipalsukan pada akta jual beli (AJB) lahan proyek industri sampah Makassar menjadi energi listrik. Saksi pun mengaku baru tahu ada pembebasan lahan pada 2012 silam melalui obrolan di warung kopi (warkop).
Aswin Harun mengungkapkan hal tersebut saat dirinya diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi lahan proyek industri sampah Makassar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (14/3/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Aisyah Amini Burhanuddin bertanya ke saksi apakah saksi mengetahui Camat Tamalanrea Jaya pada tahun 2012, 2013, 2014 silam dijabat oleh siapa.
"Saat (anda jadi) Sekcam, siapa Camat Tamalanrea?," tanya jaksa Aisyah di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Muhammad Yarman," jawab saksi Aswin.
Lebih lanjut Aisyah bertanya apakah saksi mengetahui adanya pembebasan lahan saat dia menjabat jadi Sekcam Tamalanrea. Saat itulah saksi mengaku baru tahu setelah mendengar obrolan di warkop.
"Pembicaraan di warkop di bawah kantor camat. Ya, tahu pembebasan lahan dari (warkop), bukan (dari) camat Yarman," ujar saksi.
Di hadapan jaksa, saksi juga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam urusan pembebasan lahan tersebut.
"Tidak," ujarnya.
Saksi Ngaku Tanda Tangannya Pada AJB Dipalsukan
Saksi Aswin juga mengungkap bahwa tanda tangannya sebagai Sekcam dipalsukan pada Akta Jual Beli (AJB). Pengakuan itu berawal saat JPU bernama Imawati bertanya apakah saksi tidak mengetahui bahwa dia sebagai Sekcam harusnya dilibatkan dalam proses pembebasan lahan tersebut.
"Saudara tahu sebagai Sekcam wajib terlibat pembebasan lahan?," tanya jaksa.
"Tidak," timpal saksi.
Lebih lanjut jaksa bertanya apakah saksi pernah diminta menandatangani AJB pada tahun 2012, 2013, dan 2014. Saksi pun kembali menegaskan dirinya tidak dilibatkan.
"Tidak pernah," kata saksi Aswin.
Jaksa yang mendengar penegasan itu akhirnya mengingatkan saksi Aswin yang menemukan ada dua AJB yang tanda tangannya sebagai Sekcam dipalsukan. Aswin pun membenarkan hal tersebut.
"Pernah, hanya 2 (AJB), ada atas nama saya sebagai saksi," kata saksi.
Jaksa lalu bertanya apakah tanda tangan di AJB tersebut merupakan miliknya. Saksi pun membantahnya.
"Bukan tanda tangan saya," tegas saksi.
Menurut saksi, AJB yang tanda tangannya sebagai Sekcam tersebut dipalsukan diterbitkan pada tahun 2013 silam. Namun dia mengaku tidak ingat nama pemilik lahan.
"Saya tidak ingat," kata saksi.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Simak Video "Video: Perusahaan Pengembang AI Punya Elon Musk Disuntik Modal Rp 32,3 T"
[Gambas:Video 20detik]