Eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar, Nahri mengungkap pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam pembebasan lahan industri sampah menjadi energi listrik di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 2012, 2013, dan 2014 silam. Dia juga menegaskan pihaknya tidak pernah menjadi panitia pengadaan tanah meski namanya tertera pada SK panitia pengadaan tanah.
Hal itu diungkapkan Nahri saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi lahan proyek industri sampah Makassar dengan kerugian negara Rp 45 miliar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (6/3/2024). Mantan Kepala Bagian Pemerintahan Pemkot Makassar, Sabri duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Nahri menjabat sebagai Kepala BPN 2012-2013. Saksi sempat ditanya soal dirinya yang pernah menjadi sekretaris panitia pengadaan tanah, namun, saksi mengaku tidak tahu-menahu soal SK tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di susunan panitia, Saudara menjabat sebagai sekretaris panitia pengadaan tanah. Saudara tidak pernah lihat SK (panitia pengadaan tanah) ini?" tanya Jaksa Aisyah.
"Tidak pernah," jawab saksi.
Jaksa selanjutnya menanyakan apakah saksi tahu ada pembebasan lahan yang dilakukan pada 2012-2013. Saksi kembali menjawab tidak tahu.
"Tidak tahu," katanya.
Selanjutnya, saksi menjelaskan mekanisme aturan pembebasan lahan berdasarkan ukuran luas tanah. Jika luas lahan melebihi 5 hektare, maka pembebasan lahan harus melalui panitia pengadaan tanah yang di dalamnya ada dari pihak BPN.
"Panitia turun bersama masyarakat yang dibebaskan lahannya," tambahnya.
Dakwaan Korupsi Ganti Rugi Pembebasan Lahan Industri Sampah Makassar
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menyatakan Terdakwa Sabri bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 2 (1) juncto Pasal 18 (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 (1) KUHPidana.
Eks Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Pemkot Makassar itu dinilai melakukan pembebasan lahan yang menyalahi ketentuan administrasi.
"Administrasi persyaratan pembayaran ganti rugi lahan tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dimana Sabri, Yarman, Iskandar Lewa selaku Panitia Pengadaan Tanah tidak melakukan verifikasi terkait kebenaran isi surat pernyataan tersebut," kata jaksa seperti dikutip detikSulsel dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Minggu (3/3).
Berkas kasus korupsi yang menjerat Sabri didaftarkan secara terpisah dari berkas terdakwa lainnya ke PN Makassar pada Rabu (7/2). Sementara sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah digelar pada Kamis (15/2) lalu.
"Selain itu, Sabri, Yarman, Iskandar Lewa juga tidak melakukan inventarisasi dan penelitian mengenai status hukum atas tanah-tanah yang haknya akan dilepaskan," sambungnya.
(hmw/hsr)