Sidang Korupsi Lahan Sampah Makassar Hari Ini, Pegawai BPN Jadi Saksi

Sidang Korupsi Rp 45 M Lahan Sampah Makassar

Sidang Korupsi Lahan Sampah Makassar Hari Ini, Pegawai BPN Jadi Saksi

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikSulsel
Rabu, 20 Mar 2024 10:16 WIB
Pengadilan Negeri Makassar. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Foto: Pengadilan Negeri Makassar. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Makassar -

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri sampah Makassar menjadi energi listrik dengan kerugian negara Rp 45 miliar kembali berlanjut hari ini. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan pemeriksaan 2 orang saksi.

2 Saksi yang akan diperiksa berasal dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar. Satu merupakan pegawai, satu lainnya merupakan pensiunan pegawai.

"(Saksi) dari BPN Dyah dan Andi Bakti. Andi Bakri sudah pensiunan (BPN Makassar)," ujar JPU bernama Imawati kepada detikSulsel, Selasa (19/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang (akan dibahas kesaksian terkait) mengukur lahan. Kasus survei," katanya.

Sidang sedianya akan digelar di Ruangan Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pukul 10.00 Wita, pagi ini. Eks Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota (Pemkot) Makassar, Sabri duduk di kursi terdakwa.

ADVERTISEMENT

Kasus ini diadili majelis hakim yang diketuai Jahoras Siringo Ringo beserta dua hakim anggota bernama Farid Hidayat Sopamena dan Muhammad Khalid Ali. Sementara itu, tim JPU diketuai oleh Aisyah Amini Burhanuddin.

Untuk diketahui, Terdakwa Sabri dinyatakan bersalah dalam proses pembebasan lahan industri sampah menjadi energi listrik di Tamalanrea, Makassar, pada tahun 2012, 2013, dan 2014. Terdakwa dituding melakukan pembebasan tanpa dokumen memadai dengan tidak melibatkan panitia pembebasan tanah.

"Tidak adanya penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya, tidak adanya lembaga penilai harga tanah, tidak melibatkan panitia pengadaan tanah sebagaimana Keputusan Walikota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep/III/2012 tanggal 8 Maret 2012, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012, khususnya pihak Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar," demikian dakwaan JPU seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Minggu (3/3).

"Akibat perbuatan Terdakwa Sabri bersama-sama dengan Muh. Yarman, M Iskandar Lewa, Abdullah Syukur Dasman, dan Abd Rahim secara melawan hukum mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 45.718.800.000 (sekitar Rp 45 miliar)," kata jaksa.

Dalam sidang sebelumnya, eks Kepala BPN Makassar bernama Nahri sempat menjadi saksi. Ia mengaku bahwa dirinya tidak tahu ada pembebasan lahan industri sampah menjadi energi listrik di Makassar pada 2012, 2013, dan 2014 silam.

Selain tidak tahu adanya proyek itu, ia juga tidak dilibatkan sebagai perantara dari pihak BPN. Nahri juga tidak dilibatkan sebagai Panitia Pengadaan Tanah pada waktu itu.

Dia juga menampik SK daftar panitia yang memuat namanya saat diberikan jaksa. Ia menegaskan dirinya tidak tahu jikalau SK tersebut ada.

"Tidak pernah (saya tidak pernah lihat SK-nya)" kata Nahri saat diperiksa sebagai saksi di persidangan, Rabu (6/3) lalu.




(hmw/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads