Polisi di Makassar Bongkar Sindikat Penimbunan 50 Ton Pupuk Subsidi

Polisi di Makassar Bongkar Sindikat Penimbunan 50 Ton Pupuk Subsidi

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Senin, 18 Mar 2024 21:20 WIB
Police line tape. Crime scene investigation. Forensic science.
Foto: Getty Images/D-Keine
Makassar - Polisi membongkar praktik penimbunan pupuk bersubsidi jenis Phonska yang dilakukan 4 orang pelaku di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Para pelaku menggelapkan pupuk sebanyak 50 ton.

"Mengungkap jaringan sindikat yang mana di sini merupakan pupuk subsidi yang digelapkan oleh oknum. Pada saat itu kami melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat kami temukan di Gudang Lantebung pada saat itu kami berhasil mengamankan barang bukti pupuk jenis kurang lebih 50 ton," ujar Panit Resmob Polda Sulsel Iptu Sunardi kepada wartawan pada Senin (18/3/2024).

Para pelaku yang diamankan adalah RT (32), MR (25), SY (19) dan W (16) di Kota Makassar. Resmob Polda Sulsel yang menerima informasi dari masyarakat langsung menuju ke lokasi di sekitar Gudang Lantebung.

Sunardi mengungkapkan keempat orang ini bertugas sebagai transporter dari PT Andika untuk mengambil dan membawa barang ke gudang milik PT Andika. Namun para pelaku melakukan dua kali pengantaran, yang mana pupuk terakhir dibawa ke gudang lain untuk digelapkan.

"Jadi pelaku ini sebenarnya tugasnya di transporter dari PT Andika, pada saat itu pelaku awalnya mengambil dari pelabuhan selaku transportir dia membawa ke Gudang PT Andika itu race pertamanya, terus race keduanya itu yang digelapkan dibawa masuk ke Gudang Lantebung atau gudang lain di bongkar di situ," ungkap Sunardi.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, Sunardi menyatakan bahwa pupuk tersebut akan dijual ke sejumlah kabupaten.

"Jadi dari hasil interogasi dan pengembangan anggota lapangan, bahwa barang itu akan dijual di kabupaten," terang Sunardi.

Sunardi mengungkapkan, mereka melakukan pengungkapan ini setelah beberapa masyarakat memberikan informasi terkait terdapat kelangkaan pupuk di lapangan.

"Jadi berdasarkan laporan masyarakat adanya kelangkaan pupuk sehingga kami dari Resmob Polda melakukan dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penggelapan pupuk," ungkap Sunardi.

Hingga kini, lanjut Sunardi, ketiga pelaku telah ditahan di Mapolda Sulsel. Sedangkan untuk anak di bawah umur yang turut melakukan aksi tersebut masih dalam pemeriksaan.

"Sampai saat ini ada empat orang, ada tiga orang ditahan yang satunya masih anak di bawah umur kami sementara laporkan," lanjutnya.

Para pelaku dikenakan terkait Pasal 372 KUHP dan Pasal 55 dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 tahun penjara.


(hmw/sar)

Hide Ads