Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto menggodok revisi Perwali 56 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan. Danny bakal mengintervensi retribusi sampah kategori bisnis dan industri.
"Retribusi sampah untuk kategori bisnis dan industri harus mendapat intervensi," kata Danny dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (18/3/2024).
Danny sudah menggelar rapat bersama camat, lurah, dan instansi terkait lainnya di DP Hall, Jalan Amirullah, Makassar, Sabtu (16/3) untuk membahas pelayanan dan penarikan retribusi sampah tersebut. Dia mengaku ingin menata kembali manajemen persampahan di Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena potensinya cukup besar dibandingkan sampah kategori rumah tangga," ungkap Danny.
Dia mengaku bertekad membuat sistem persampahan di Makassar menjadi lebih baik. Danny menegaskan Makassar harus menjadi kota yang bersih.
"Ini harus kita barengi dengan pengambilan sampah yang jauh lebih baik. Kota ini harus bersih," tegas Danny.
Sementara itu, Kepala DLH Makassar Ferdy Mochtar menyampaikan rencana perubahan Perwali Nomor 56 Tahun 2015 masih dalam tahap pendataan. Perubahan itu merupakan tindak lanjut Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan 5 Januari 2024.
"Jadi ini adalah perwali baru turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024. Perwali baru ini akan menjadi rujukan besaran tarif pembayaran sampah mulai tingkat rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas umum,"ujar Ferdy.
Diketahui, selain camat dan lurah, rapat juga dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ferdy Mochtar, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Muh Hatim, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Andi Zulkifli Nanda, dan Tim Ahli Wali Kota Makassar Ihsan Latief.
(asm/sar)