Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menuai sorotan terkait beredarnya sebuah foto dengan narasi seorang wanita bernama Titania Ferentsia (25) ditahan bersama anaknya yang masih berusia 5 tahun. Pihak Kejari Makassar langsung membantah narasi beredar tersebut.
"Terkait berita yang beredar beberapa hari ini bahwa Kejari Makassar ikut menahan anak berumur lima tahun bersama ibunya adalah informasi yang salah besar," kata Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah kepada detikSulsel, Senin (11/3/2024).
Andi Alamsyah mengatakan beredarnya foto terkait bermula saat pihaknya menerima penyerahan tersangka kasus penganiayaan dari kepolisian pada Kamis (7/3) lalu. Saat hendak ditahan, Titania disebut meminta dipertemukan dengan anaknya sehingga pihak Kejaksaan mengabulkan permintaan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dimasukkan ke sel tersangka Titania bermohon dipertemukan dengan anaknya. Kami beberapa kali sempat menolak permohonan tersebut namun atas pertimbangan rasa kemanusiaan kemudian anak tersangka diperbolehkan masuk ke ruang sel untuk dipertemukan dengan ibunya," katanya.
"Kami memperlakukan anak tersangka tersebut dengan sangat manusiawi dimana kami bahkan sempat menyediakan es krim dan makanan untuk anak tersangka tersebut," sambungnya.
Lebih lanjut, Andi Alamsyah mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya sudah mencoba melakukan upaya restorative justice di kasus Titania. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil sehingga perkara tetap diproses.
"Tersangka Titania ini menolak untuk berdamai dengan lawannya," ujar Andi Alamsyah.
Dia lantas mengimbau warga bijak dalam menerima informasi. Menurutnya, informasi yang diterima harusnya informasi yang utuh.
"Karena informasi yang tidak utuh dapat menuntun kita menuju kesimpulan yang salah,"katanya.
(hmw/ata)