Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan fatwa bahwa Aliran Taklim Makrifat pimpinan Mr. TM sesat dan menyesatkan. MUI Sulsel merekomendasikan kelompok aliran ini untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Menetapkan bahwa Aliran Taklim Makrifat pimpinan Mr. TM telah menyalahi ajaran Islam, sesat dan menyesatkan," tegas Sekretaris MUI Sulsel Muammar Bakry dalam keterangannya, Senin (12/2/2024).
Bakry menyatakan kesimpulan terkait aliran tersebut sesat berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihak MUI Sulsel. Kemudian dalam investigasi tersebut ditemukan hal-hal yang menyimpang dari ajaran Agama Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal menyimpang yang dimaksud seperti keyakinan tentang adanya Rasul yang datang setelah Nabi Muhammad SAW. Kemudian meyakini tentang wujud Allah SWT adalah berupa laki-laki yang dapat dilihat dengan mata.
"Pandangan tentang mengaji (membaca Al-Qur'an) bukan ajaran Nabi Muhammad SAW, keyakinan bahwa syariat harus ditinggalkan untuk menuju makrifat," katanya.
Selain itu, kata Muammar Bakry, dalam praktek ajaran tersebut mewajibkan seseorang membayarkan zakat dan sedekah kepada Mr. TM. Kemudian juga menganggap bahwa orang yang melaksanakan salat sesuai syariat akan masuk neraka.
"Orang yang melaksanakan salat secara syariat masuk neraka wail, (serta) menyebarkan kebencian dan permusuhan atas nama agama dengan merendahkan para ulama dan pemerintah," terangnya.
Bakry juga mengatakan bahwa amalan yang dilakukan kelompok Aliran Taklim Makrifat dapat merusak ajaran Islam. Ajaran tersebut menyalahi rukun Islam, rukun iman dan konsep ihsan. Kemudian mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul terakhir, bahkan menyerupakan Allah SWT dengan manusia.
"Mengingkari perintah membaca Al-Qur'an, mengingkari perintah syariat salat, menafsirkan Al-Qur'an tidak sesuai dengan kaidah tafsir yang benar, menyalahi fiqih dan Undang-Undang Zakat, (dan) menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian di tengah-tengah masyarakat," sebutnya.
Oleh karena itu MUI Sulsel merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang ada. Selain itu juga dilakukan pembinaan terhadap kelompok tersebut.
"Kemenkumham agar mencabut izin operasional Yayasan yang terkait dengan kelompok Taklim Makrifat. Kepada Kementerian Agama untuk mencabut izin operasional dan selanjutnya melakukan pembinaan kepada kelompok Taklim Makrifat," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, MUI Sulsel telah membentuk tim investigasi terkait kasus dugaan praktek aliran sesat di Makassar. MUI melakukan langkah tersebut sebagai bentuk penanganan atas aduan masyarakat.
(hmw/sar)