Rapat pleno tingkat kota itu berlangsung di Hotel Grand Asia, Kamis (7/3/2024). Saksi NasDem Asriandi Jaya mulanya menyebutkan sejumlah TPS yang dicurigainya tak sesuai dengan data miliknya dengan data yang dibacakan PPK. Asriandi lalu memaparkan selisih datanya di masing-masing TPS.
"Ini hanya sinkronisasi data, di TPS 003 dan 12 Pa'baeng-baeng untuk Sulsel 1 DPR RI, berdasarkan C hasil yang kami pegang untuk TPS 003 itu C hasilnya 64 sementara D hasil itu cuma tercatat 33 pimpinan, mohon untuk ditindaklanjuti," kata Asriandi dalam rapat pleno.
Asriandi melanjutkan, di TPS 012 data NasDem di C hasil sebanyak 37 kemudian D hasil hanya 19 suara. Selanjutnya, di TPS 018 Mangasa C hasil NasDem sebanyak 38 suara namun di D hasil hanya 35 suara. Sementara di TPS 012 Mangasa, berdasarkan C hasil ada 44 suara kemudian D hasil hanya 41.
"Di Manuruki, TPS 011 di mana C hasil 33 suara sementara D hasil itu sisa 28 suara. Jenis pemilihan DPR RI dapil Sulsel 1 semua mohon untuk disinkronkan di mana yang keliru," jelasnya.
Saksi PKB, Aldi kemudian menyelah saat saksi NasDem menyampaikan bukti C hasil yang dipegangnya. Aldi meminta KPU seharusnya tidak memberi ruang lagi untuk dilakukan sinkronisasi dengan data dari C hasil yang berbasis TPS.
"Jadi apakah harus dibuka ruang kembali ketika ada penemuan, okelah kalau soal ketelitian, tapikan waktu tingkat kecamatan sudah diberi ruang apakah ini sudah cocok, mana saksinya, kalau kita beri ruang terus begini mari kita siap-siap begadang karena pasti bertanya teman-teman yang lain, membuka lagi persoalan-persoalan baru," kata Aldi.
Asriandi lantas menanggapi Aldi yang memotong pembicaraan. Dia mempertanyakan mengapa PKB sensitif dengan data yang ia paparkan.
"Kenapa PKB sensitif sekali," balas Asriandi menanggapi pernyataan Aldi.
"Oh ndak, bukan persoalan PKB sensitif, tadi kan PKB juga diobok-obok sama Anda," timpal Aldi.
Kemudian Saksi PKB lainnya, Amirullah Sirajudin yang mengambil kesempatan berbicara meminta ketegasan KPU agar konsisten menjalankan regulasi. Dia mengatakan jika terjadi selisih antara C hasil dengan sirekap maka patokannya adalah D hasil yang telah ditetapkan di rekap tingkat kecamatan.
"Saya cuma minta konsistensinya KPU apabila terjadi selisih antara D hasil dengan Sirekap maka patokannya adalah D hasil, itu sesuai regulasi, kenapa mesti membuka ruang kembali untuk mempermasalahkan di TPS kecuali ada keberatan, ada kejadian khusus yang menyangkut TPS yang dipermasalahkan," katanya.
Namun jika tidak ada catatan khusus di TPS, kata Amirullah, maka tidak perlu lagi diberi ruang untuk diakomodir. Pasalnya sudah ada D hasil yang menjadi dokumen sah secara hukum.
"Apa gunanya ini D hasil yang sah secara hukum yang mana mau kita pegangi, kita ada di sini semua diatur oleh regulasi karena tidak akan berjalan rekapitulasi ini tanpa regulasi," jelasnya.
Hingga keduanya selesai berdebat, KPU Makassar memutuskan tetap melanjutkan proses rekapitulasi dan meminta saksi NasDem untuk mencatat keberatannya dalam catatan khusus. Diketahui, Tamalate menjadi kecamatan terakhir yang dibacakan rekapitulasinya di tingkat kota selama 7 hari pleno digelar.
(ata/asm)