Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), meminta tempat hiburan malam (THM) tutup selama Ramadan. Satpol PP Makassar mewanti-wanti THM yang tetap beroperasi dengan ancaman penyegelan tempat usaha.
"Saya mau bilang kalau ada yang nakal kita tindak tegas, ini bulan Ramadan. Tahun-tahun lalu ada saya segel," kata Kepala Satpol PP Makassar Ikhsan kepada detikSulsel, Kamis (7/3/2024).
Ikhsan mengatakan THM sudah diatur untuk tidak beroperasi selama sebulan penuh Ramadan. Dia menegaskan, selain sanksi penyegelan pihaknya juga tidak menutup kemungkinan memberikan sanksi pencabutan izin usaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya (ancaman pencabutan izin), ibaratnya sudah ada catatan bahwa ini tempat usaha bandel," tegasnya.
Dia menuturkan, catatan itu nantinya akan berpengaruh apabila THM yang bersangkutan hendak mengurus perizinan. Menurutnya, Satpol PP bisa mengeluarkan rekomendasi untuk tidak memberikan izin usaha tersebut.
"Ketika nanti misalnya dia mau memperpanjang izin di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) kita bisa rekomendasikan bahwa tidak boleh," ujar Ikhsan.
Lebih lanjut Ikhsan memastikan personel Satpol PP akan berpatroli selama Ramadan. Patroli dilakukan setiap malam oleh personel Satpol PP di masing-masing kecamatan di Makassar.
"Itukan anggota kami setiap kecamatan kan ada dan saya minta semua patroli setiap malam," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengatakan aturan THM tutup selama Ramadan sudah ada sejak lama. Dia menyebut aturan itu tercantum melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar.
"Iya. Jadi itu sudah memang aturan. Setiap bulan Ramadan memang seperti itu. Perwali-nya ada. Perda ada juga kalau nda salah. Tapi setelah Lebaran itu dibuka lagi kembali," ujar Danny Pomanto kepada detikSulsel, Kamis (7/3).
Menurut Danny, kebijakan untuk menutup THM itu dapat dimanfaatkan sebagai hari libur bagi para pekerja hiburan malam. Dia memastikan kebijakan ini bukan sesuatu hal yang baru terjadi.
"Itu sekalian juga jadi masa libur bagi pekerja-pekerja hiburan malam. Itu libur panjang. Nah, jadi sudah bukan barang (kebijakan) baru itu," tuturnya.
(asm/ata)