Lelang 52 Mobil Pemprov Sulsel Terhambat Administrasi Legalitas Kepemilikan

Lelang 52 Mobil Pemprov Sulsel Terhambat Administrasi Legalitas Kepemilikan

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Senin, 04 Mar 2024 21:30 WIB
Mobil milik Pemprov Sulsel yang dilelang tahap 1. Ahmad Nurfajri/detikSulsel.
Foto: Mobil milik Pemprov Sulsel yang dilelang tahap 1. Ahmad Nurfajri/detikSulsel.
Makassar -

Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) belum melelang 52 unit mobil dinas milik organisasi perangkat daerah (OPD) yang ditarget di akhir Februari 2024. Lelang kendaraan operasional itu terhambat administrasi yang belum rampung sesuai dengan permintaan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Setelah dia (KPKNL) update sistem, ada persyaratan lagi terkait dengan surat pernyataan legalitas kepemilikan. Ini yang lagi kita lengkapi, jadi selain BPKB dan STNK, ada lagi satu surat pernyataan terkait kepemilikan," ujar Kasubid Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel Rusdy Sudin kepada detikSulsel, Senin (4/3/2024).

Rusdy mengatakan surat yang dimaksud itu berisi pernyataan kesesuaian data yang ada pada dokumen dan kondisi fisik kendaraan yang diusulkan untuk dilelang. Surat pernyataan itu ditandatangani oleh Plh Sekda Sulsel Andi Muhammad Arsjad.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pernyataannya itu Pak Sekda selaku pengelola barang milik daerah. Beliau yang buat pernyataan terkait kesesuaian data dokumen dan kondisi fisik. Jadi nomor mesin, nomor rangka, itu semua," jelasnya.

"Menyatakan bahwa data yang kita usulkan itu sesuai dengan kondisi fisik. Jadi satu ji pernyataan baik fisik maupun dokumen berkesesuaian," lanjut Rusdy.

ADVERTISEMENT

Dia menyebut kini surat pernyataan itu sedang diproses dan ditargetkan rampung pekan ini. Setelah itu, kata dia, lelang tahap II 52 unit mobil milik Pemprov Sulsel dapat dilaksanakan pekan berikutnya.

"Minggu ini kita rencana kirim mi ke KPKNL. Iya lebih cepat, dia langsung validasi dan verifikasi usulan kita. Setelah itu ditetapkan. Kalau sudah ditetapkan langsung mi kita publish, ditargetkan minggu depan kita sudah lakukan lelang," imbuhnya.

Rusdy menjelaskan persyaratan ini merupakan dokumen baru yang harus dilengkapi sehingga proses lelang tahap II diundur dari target yang ditetapkan sebelumnya. Dia menyebut surat pernyataan ini merupakan persyaratan baru yang ditetapkan oleh KPKNL.

"Kan kemarin tidak ji. Tahap 1 nda ada ji dokumen itu. Jadi ada tambahan dokumen ini setelah dia update sistemnya," tutur Rusdy.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov Sulsel berencana untuk menjual 52 unit mobil dinas milik OPD lewat sistem lelang. 52 unit mobil dinas itu ditargetkan dilelang pada akhir Februari 2024.

"Sementara kita sudah usulkan ke KPKNL untuk tahap 2 sebanyak 52 unit. Jadi 52 unit itu mencakup semua OPD di Pemprov Sulsel," ujar Kasubid Pengelolaan BMD BKAD Sulsel Rusdy Sudin kepada detikSulsel, Senin (5/2).

Namun Rusdy belum dapat mempublikasikan daftar 52 unit kendaraan yang akan dilelang itu. Rusdy khawatir jika daftar yang diajukan tidak sama dengan yang disetujui oleh KPKNL berdasarkan hasil verifikasi.

"Karena kan dia verifikasi dulu ini. Nanti kalau dia sudah tetapkan, keluar jadwal baru bisa saya publish listnya. Siapa tahu mungkin ada yang dia tidak terima verifikasinya," sebutnya.




(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads