KPU Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadwalkan rekapitulasi suara Pemilu 2024 akan mulai dilakukan besok. Sebanyak 9 dari 15 kecamatan sudah merampungkan rekapitulasinya hingga hari ini.
"Rencananya tanggal 1 (Maret) insyaallah, tapi ini masih kita koordinasikan ke (KPU) provinsi, kalau kami punya rencana tanggal 1 kalau sudah koordinasi dengan provinsi kita jalan besok kita siapkan administrasinya hari ini," ujar Anggota KPU Makassar Sri Wahyuni kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).
Sri mengaku belum bisa memastikan lokasi rekap tingkat kota yang akan dilakukan. Pihak sekretariat disebut masih mencari tempat yang representatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum, sekretariat belum saya tanya lagi hari ini tadi malam masih cari," katanya.
Menurut Sri, rekap tingkat kota dijadwalkan dimulai pada Jumat (1/3), karena rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah ada yang rampung. Meskipun masih ada 6 kecamatan yang berproses perhitungan suaranya sampai saat ini.
"Kalau kecamatan yang sudah, antar hasil rekapnya ke aula (KPU) itu sudah ada lima kecamatan, Sangkarrang, Wajo, Ujung Tanah, Bontoala dan Mariso," katanya.
"Empat (kecamatan) sudah selesai sisa administrasinya, kan tanda tangan saksi, jadi 9 kecamatan ini sudah selesai tinggal 6 masih berproses," tambah Sri.
Sri mengatakan, empat kecamatan yang dijadwalkan membawa hasil rekapitulasinya hari ini ke KPU yakni Makassar, Rappocini, Ujung Pandang, dan Manggala. Sementara 6 kecamatan yang masih berlangsung proses rekapitulasinya ialah Biringkanaya, Tamalate, Mamajang, Panakkukang, Tallo dan Tamalanrea.
"6 kecamatan masih berproses itu tapi mudah-mudahan ada yang selesai hari ini," kata Sri.
Sri membeberkan, setiap panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang merampungkan rekapitulasi suara dan administrasinya akan langsung membawa hasilnya ke Aula KPU Makassar, Jalan Raya Perumnas, Antang. Sementara rekapitulasi tingkat kecamatan jadwalnya harus selesai paling lama, Sabtu 2 Maret.
"Begitu selesai kecamatan kotak disimpan di sini (aula) kuncinya dipegang polisi sama Bawaslu," katanya.
Dia mengakui proses rekapitulasi di tingkat kecamatan menemui sejumlah kendala. Seperti hasil akhir jumlah suara tidak sinkron dengan jumlah pemilih dan data yang dipegang saksi.
"Misalnya soal salah hitung, hampir semua kecamatan begitu masalahnya. Jadi tidak ketemu angka hasilnya sehingga harus dibuka surat suara dan dihitung ulang, menghitung lagi berapa suara sah," jelasnya.
Proses rekapitulasi, kata dia, adalah untuk sinkronisasi semua data. Hasil perolehan suara di TPS dibawa ke kecamatan kemudian disinkronkan, termasuk data saksi.
"Kalau sama berarti lancar kalau tidak sama berarti ada mis, mis-nya dimana, kalau soal hasil suara berarti harus dibuka ulang," pungkas Sri.
(ata/sar)