Kejati Sulsel Tangkap Buronan Korupsi Rp 3 M Pasar Rakyat Babo di Makassar

Kejati Sulsel Tangkap Buronan Korupsi Rp 3 M Pasar Rakyat Babo di Makassar

Muhammad Darwan - detikSulsel
Senin, 26 Feb 2024 21:15 WIB
Kejati Sulsel merilis penangkapan tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat Babo berinisial JBB (57) yang sempat buron selama 1 tahun 3 bulan.
Foto: Kejati Sulsel merilis penangkapan tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat Babo berinisial JBB (57) yang sempat buron selama 1 tahun 3 bulan. (Dok. Istimewa)
Makassar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Kejati Papua Barat menangkap tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat Babo berinisial JBB (57) yang sempat buron selama 1 tahun 3 bulan. Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 3 miliar.

"Telah berhasil mengamankan buronan asal Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).

Tersangka ditangkap di Daeng Tata I Blok 3, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, sekitar pukul 11.30 Wita, Senin (26/2). Soetarmi mengatakan tersangka terindikasi tidak menyelesaikan proyek pembangunan Pasar Rakyat Babo, Distrik Babo, pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018.

"Akibat perbuatan tersangka JBB diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3.035.000.000 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP Provinsi Papua Barat," sebutnya.

Soetarmi mengatakan pihaknya telah melakukan pengintaian kepada tersangka selama dua hari. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan lokasi tepat tersangka.

"Tersangka yang telah berhasil diamankan ini, selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat guna diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni," ucapnya.

Setelah itu, kata Soetarmi, penyidikannya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum. Sementara pasal yang disangkakan adalah tentang tindak pidana korupsi.

"Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.


(ata/ata)

Hide Ads