Kejati Sulsel Tangkap Kades Nepo Polman Buron Korupsi Dana Desa Rp 336 Juta

Kejati Sulsel Tangkap Kades Nepo Polman Buron Korupsi Dana Desa Rp 336 Juta

Muhammad Darwan - detikSulsel
Kamis, 22 Feb 2024 13:00 WIB
Kejati Sulsel menangkap eks kepala desa yang menjadi buronan kasus korupsi di Kejari Polman. Dokumen Istimewa
Foto: Kejati Sulsel menangkap eks kepala desa yang menjadi buronan kasus korupsi di Kejari Polman. Dokumen Istimewa
Makassar -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap Kepala Desa Nepo, Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar), berinisial T (43) yang menjadi tersangka korupsi dana desa Rp 336.526.969 periode 2020. Tersangka sudah menjadi buronan selama 1 tahun 6 bulan.

"Tim Tabur Kejati Sulsel bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung RI telah mengamankan buronan asal Kejaksaan Negeri Polewali Mandar," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya, Kamis (22/2/2024).

"Mantan Kepala Desa Nepo yang terjerat kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana Desa Nepo Kecamatan Wonomulyo kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2020," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka diamankan di Perumahan Findaria Mas I Blok B nomor 17, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros pada Rabu (21/2), sekitar pukul 20.55 Wita.

"Tersangka T sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Polewali mandar kurang lebih 1 tahun 6 bulan sejak ditetapkan sebagai Tersangka," katanya.

ADVERTISEMENT

Meurut Soetarmi, pada proses penangkapan tersangka, pihaknya terlebih dahulu melakukan survei. Hal itu dilakukan untuk memastikan letak persembunyian tersangka.

"Terlebih dahulu dilakukan kegiatan surveilence selama 3 hari 2 malam untuk memastikan keberadaan Tersangka T ditempat persembunyiannya," ungkapnya.

Tersangka selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik Kejari Polewali Mandar untuk proses selanjutnya. Penyerahan itu dilakukan guna untuk melancarkan proses hukum yang sedang berjalan.

"Dilanjutnya proses penyidikannya agar perkara Korupsi Dana Desa Nepo ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan guna mendapatkan kepastian hukum,"tegasnya.




(hmw/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads