"Jadi apa pun itu berarti ada kelalaian dari pihak pondok pesantren itu sendiri tentang pengawasan santri-santrinya," kata paman korban Rizaldi Jamaluddin kepada detikSulsel, Kamis (22/2/2024).
Selain itu, kata Rizaldi, pihaknya juga berkomunikasi dengan lembaga pelindung saksi dan korban (LPSK). Pihak korban juga akan menuntut ganti rugi kepada pihak pesantren.
"Kita juga sudah komunikasi LPSK lembaga yang pelindung saksi dan korban, mengenai restitusi," ucapnya.
"Karena kami juga sudah komunikasi dengan LPSK, perhitungan restitusinya berapa. LPSK kan lembaga kredibel menangani kasus begini, jangan sampai kalau ada keluar hitungannya dari kita sendiri nanti dibilang karang-karang," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak keluarga korban santri berinisial AR tewas dianiaya temannya berinisial AAN memastikan proses hukum kasus tersebut terus berlanjut. Hal itu diungkapkan usai upaya perdamaian bagi kedua pihak menemui jalan buntu.
"(Melanjutkan proses hukum) iya apalagi ini almarhum sudah sampai meninggal," ujar paman korban Rizaldi Jamaluddin kepada detikSulsel, Rabu (21/2).
Rizaldi mengatakan pembicaraan terkait opsi damai dilakukan saat korban sementara menjalani perawatan. Upaya damai tersebut dilakukan karena sebelumnya keluarga berharap korban ini bisa selamat.
"Jadi kemarin itu awalnya itu setelah 3 hari almarhum dirawat di (Rumah Sakit) Grestelina itu, orang tuanya (pelaku) itu mencoba untuk melobi jalan damai," tuturnya.
(hmw/hsr)