Kasus Direktur CV BP di Maros Gelapkan Pajak Rp 217 Juta Dilimpahkan ke Jaksa

Kasus Direktur CV BP di Maros Gelapkan Pajak Rp 217 Juta Dilimpahkan ke Jaksa

Muhammad Darwan - detikSulsel
Senin, 19 Feb 2024 20:22 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). (Hermawan/detikcom)
Foto: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). (Hermawan/detikcom)
Maros -

Kasus Direktur CV BP di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial MJ yang menjadi tersangka penggelapan pajak periode Januari 2017 hingga Desember 2018 senilai Rp 217.450.035,00 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Tersangka akan segera diadili atas perbuatannya.

"Menyerahkan tanggung jawab tersangka pelaku dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejati Sulsel," kata Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra Sunarko dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).

Sunarko mengatakan penyerahan tersangka berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros pada Senin (19/2). Penyerahan dilakukan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sulselbartra bersama Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Sulsel kepada pihak Kejati Sulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka MJ selaku Direktur CV BP, perusahaan bangunan konstruksi sipil di Turikale, Maros, Sulawesi Selatan, diduga telah melakukan tindak pidana tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong/dipungut dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap," terangnya.

Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 217.450.035,00. Tersangka melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf i dan/atau huruf d UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

ADVERTISEMENT

"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan, dan paling lama 6 tahun, dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," tegasnya.

Sunarko menuturkan, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk melakukan pembayaran pajak tersebut. Namun tersangka tidak pernah mengindahkan hal tersebut.

"Kanwil DJP Sulselbartra senantiasa mengupayakan penegakan hukum pidana bidang perpajakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 3 UU KUP pada tahap penyelidikan atau sesuai Pasal 44B UU KUP pada tahap penyidikan tindak pidana perpajakan," ujarnya.

Sunarko mengungkapkan hingga 22 November 2022, MJ tidak kunjung membayar pajak tersebut. Akhirnya dilakukan penegakan hukum terhadap pelaku sesuai pasal yang disangkakan.

"Direktorat Jenderal Pajak tidak segan untuk bertindak tegas terhadap wajib pajak yang tidak patuh, terutama jika terdapat indikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang dapat merugikan pendapatan negara," tegasnya.




(hsr/hsr)

Hide Ads