Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), menangkap Andi Awaluddin Buchri terpidana kasus investasi bodong senilai Rp 1.141.900.000 di Makassar. Andi Awaluddin masuk dalam daftar pencarian (DPO) selama dua tahun terakhir.
"Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejati Sulsel berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Republik Indonesia dan Tim Intelijen Kejari Makassar telah mengamankan buronan asal Kejaksaan Negeri Makassar," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).
Soetarmi mengatakan, Andi Awaluddin ditangkap di Perumahan Angin Mammiri Residence Blok B3 Nomor 17-18, Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Makassar sekitar pukul 15.57 Wita, sore tadi. Andi Awaluddin terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan melanggar ketentuan Pasal 378 KUHPidana," ucap Soetarmi.
Soetarmi menambahkan bahwa perkara Andi Awaluddin telah dinyatakan inkracht berdasarkan putusan Mahkama Agung Nomor 680 K/Pid/2021 tanggal 02 Agustus 2021. Berdasarkan putusan tersebut Andi Awaluddin dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujarnya.
Soetarmi menuturkan, Andi Awaluddin telah diundang sebanyak 3 kali untuk menjalani eksekusi. Namun, Andi Awaluddin tidak pernah mengindahkan panggilan tersebut.
"Sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi," katanya.
Akhirnya Kepala Kejaksaan (Kajari) Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel. Sehingga Andi Awaluddin ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Republik Indonesia.
"Terpidana Andi Awaluddin sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Makassar kurang lebih 2 tahun 2 bulan sejak putusan pemidanaan dinyatakan inkracht," bebernya.
Usai penangkapan, Andi Awaluddin kemudian diserahkan kepada Jaksa Eksekutor di Kejaksaan Negeri Makassar. Andi Awaluddin akan tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar.
"Kajati juga berpesan kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya.
(hsr/asm)