Seorang pria di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Sangkala (34) menyiram mantan istrinya bernama Rafika Amaliah (28) dengan menggunakan air keras. Pelaku gelap matan menyiram korban dengan air keras karena kesal permintaan rujuknya ditolak.
Dari foto yang diterima detilSulsel, pelaku tampak berada di kantor polisi. Wajah pelaku tampak mengalami luka dan berdarah.
Pelaku memiliki rambut pendek lurus. Pelaku juga berkulit sawo matang. Di dada pelaku terdapat tato yang memanjang hingga lengan kanan dan kirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Insiden penyiraman air keras itu terjadi di Jalan Sinassara Lorong 1, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Senin (19/2) sekitar pukul 19.15 Wita. Pelaku nekat melakukan aksinya karena korban menolak untuk rujuk.
"Pelaku marah terhadap korban di karenakan korban diajak untuk rujuk namun korban menolak," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib kepada detikSulsel, Rabu (21/2/2024).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana menambahkan bahwa keduanya telah resmi bercerai sejak 2022. Devi juga menyampaikan, mereka telah menjalin rumah tangga sudah sekitar 13 tahun sejak 2008.
"Sudah setahun lebih dia cerai," ujar Devi saat dikonfirmasi terpisah.
Devi menuturkan, pelaku menyiram korban dengan air keras saat korban pulang kerja. Akibatnya korban mengalami luka di bagian wajah dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Dia (pelaku) menyiram itu alasannya tadi karena cemburu, jadi mantan istrinya itu sudah punya pacar lagi dia," tutur Devi.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menangkap pria bernama Sangkala karena menyiram mantan istrinya dengan air keras. Pelaku sempat berusaha melarikan diri namun dicegat warga hingga polisi datang mengamankan pelaku.
"Setelah menyiram air keras ke wajah dan tubuh korban, pelaku berusaha kabur namun diamankan oleh warga sekitar," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib kepada detikSulsel, Rabu (21/2).
Setelah itu pelaku diboyong ke kantor polisi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya.
"Menurut keterangan Sangkala bahwa benar dirinya melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan cara menyiram wajah korban menggunakan air keras," terangnya.
(asm/hsr)