"Kami sudah menurunkan tim untuk melakukan pembinaan ke bawah dan kami sudah sampaikan bahwa tidak dibenarkan melakukan pungutan terhadap honor KPPS dengan dalih apa pun," kata Sekretaris KPU Makassar Asrar Marlang kepada detikSulsel, Selasa (20/2/2024).
Asrar mengatakan, pihaknya juga akan melaporkan Nurhusain untuk diproses lebih lanjut. Dia menuturkan salah satu tugas PPS adalah membina KPPS untuk menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ).
"Akan kami laporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan," tegasnya.
"Untuk penyusunan laporan pertanggungjawaban KPPS adalah kewajiban PPS untuk memberikan pembinaan bagi penyelenggara Adhoc di bawahnya dalam rangka penyusunan LPJ," tambahnya.
Asrar pun membantah honor KPPS dipotong untuk penyusunan LPJ sebesar Rp 150 ribu. Dia memastikan permintaan tersebut murni inisiatif dari Nurhusain yang menawarkan jasa pembuatan LPJ ke anggota KPPS.
"Kenyataan di lapangan setelah kami datangi langsung adalah bahwa Ketua PPS Mangasa menawarkan jasa pembuatan LPJ bagi KPPS yang bersedia dengan menetapkan tarif Rp 150.000 per LPJ. Bagi yang mau dan tidak diharuskan. Ini murni inisiatif Ketua PPS," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, tindakan Nurhusain terkuak dari pengakuan anggota KPPS di Kelurahan Mangasa. Dia mengaku membayar uang pelicin Rp 150 ribu untuk pembuatan LPJ agar honor dicairkan.
"Sudah cair. Sebagian sudah cair tapi beberapa belum. Iya (bayar 150 ribu) sama orang kelurahan, di PPS," ujar salah satu anggota KPPS di Mangasa kepada detikSulsel, Senin (19/2).
Nurhusain kemudian membantah memaksa anggota KPPS membayar Rp 150 ribu untuk pembuatan LPJ agar honor dicairkan. Dia berdalih hanya membantu anggota KPPS membuat LPJ.
"Di awal-awal, dia (KPPS) yang minta ke saya katanya adakah bisa dibantu buat LPJ karena dia bilang capek begadang 2 hari 2 malam. Tapi belum kutanggapi, pas hari Sabtu baru kubilang bapak ibu yang dibantu, nanti dibantu, jadi bukan dipaksa tapi dia yang minta tolong," ujar Nurhusain kepada detikSulsel, Senin (19/2).
(hsr/hsr)