Pimpinan Aliran Taklim Makrifat di Makassar Ditangkap Usai Dinyatakan Sesat

Pimpinan Aliran Taklim Makrifat di Makassar Ditangkap Usai Dinyatakan Sesat

Muhammad Darwan - detikSulsel
Selasa, 13 Feb 2024 20:30 WIB
Polisi menangkap pimpinan aliran Taklim Makrifat berinisial Mr. TM di Makassar, Sulawesi Selatan, (Sulsel).
Foto: Polisi menangkap pimpinan aliran Taklim Makrifat berinisial Mr. TM di Makassar, Sulawesi Selatan, (Sulsel). (Muhammad Darwan/detikSulsel)
Makassar -

Polisi menangkap pimpinan aliran Taklim Makrifat berinisial Mr. TM di Makassar, Sulawesi Selatan, (Sulsel). Mr. TM ditangkap setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel menetapkan aliran Taklim Makrifat sesat dan menyesatkan.

"Melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Selasa (13/2/2024).

Ngajib mengatakan, pelaku diamankan di rumah salah satu pengikutnya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) pada Selasa (13/2) sekitar pukul 05.00 Wita. Pelaku merupakan warga Kabupaten Gowa.

"Tersangka Mr. TM merupakan pimpinan Taklim Makrifat kurang lebih 2 tahun menjalankan dakwah," bebernya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kombes Ngajib menuturkan pelaku menyebarkan ajarannya melalui media sosial. Selain menyebarkan aliran sesat, pelaku juga melakukan ujaran kebencian.

"Tersangka mengucapkan penghinaan terhadap ulama dengan kata jancok. Pengungkapan kata tersebut diduga kuat dengan penistaan agama," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Selain melalui media sosial, pelaku juga melakukan penyebaran aliran sesatnya secara langsung di Makassar. Polisi pun turut mengamankan tiga orang pengikut Mr. TM di Makassar.

"Kalau yang di rumah, TKP wilayah Makassar yang baru kita dapatkan ada 3 orang," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Mr. TM dijerat Pasal 45 a juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Kemudian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Dapat dipidana dengan maksimal 6 tahun atau denda maksimal (Rp) 1 miliar," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, MUI Sulsel mengeluarkan fatwa bahwa aliran Taklim Makrifat pimpinan Mr. TM sesat dan menyesatkan. Aliran tersebut dinyatakan sesat setelah MUI Sulsel melakukan investigasi.

"Menetapkan bahwa Aliran Taklim Makrifat pimpinan Mr. TM telah menyalahi ajaran Islam, sesat dan menyesatkan," tegas Sekretaris MUI Sulsel Muammar Bakry dalam keterangannya, Senin (12/2).

MUI Sulsel kemudian merekomendasikan kepada pemerintah segera melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang ada. Selain itu juga dilakukan pembinaan terhadap kelompok tersebut.

"Kemenkumham agar mencabut izin operasional Yayasan yang terkait dengan kelompok Taklim Makrifat. Kepada Kementerian Agama untuk mencabut izin operasional dan selanjutnya melakukan pembinaan kepada kelompok Taklim Makrifat," bebernya.




(hsr/hsr)

Hide Ads