Juru parkir (jukir) liar membuat resah usai memalak pengendara motor Rp 10 ribu di depan Hotel Claro, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Perumda (PD) Parkir Makassar Raya pun turun tangan mengusut dugaan pungutan liar (pungli) tersebut.
Insiden itu terjadi di depan Hotel Claro, tepi Jalan AP Pettarani Makassar, Kecamatan Rappocini, Sabtu (10/12). Peristiwa yang viral di media sosial itu dilaporkan ke polisi.
"Kita sudah koordinasi dengan Polsek Rappocini, dan kita coba cari oknumnya," kata Humas Perumda Parkir Makassar Raya Asrul kepada detikSulsel, Minggu (11/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asrul menjelaskan, pihaknya sudah turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Timnya sudah mengklarifikasi kejadian ini kepada jukir resmi yang biasa bertugas di lokasi parkir depan Hotel Claro Makassar.
"Mereka (jukir resmi) tidak mengakui karena mereka bertugas dari jam 7 pagi sampai jam 5 (sore)," ucapnya.
Menurut Asrul, jukir resmi di lokasi tersebut membantah turut memalak pengendara. Namun jukir tersebut akan membantu mencari tahu jukir liar yang meresahkan warga.
"Dia (jukir resmi) juga akan bantu cari tahu siapa oknum yang melakukan pungutan Rp 10 ribu di Hotel Claro tersebut," tambah Asrul.
Asrul berharap jukir liar itu bisa segera diamankan. Dia menegaskan perbuatan jukir tersebut merupakan tindak pidana sehingga akan ditangani aparat kepolisian.
"Inikan sudah lebih ke pungli, masuk tindak pidana, bukan pelanggaran perda. Sudah termasuk pemaksaan jadi ranahnya pidana," tegasnya.
Asrul menuturkan, Jalan AP Pettarani Makassar, tepatnya di depan Hotel Claro Makassar termasuk lokasi larangan parkir. Kebijakan itu diatur dalam Perwali Kota Makassar Nomor 64 tahun 2011.
Namun lanjut dia, ada pengecualian untuk kondisi tertentu. Parkir tepi jalan diperbolehkan ketika ada kegiatan atau event di sekitar lokasi.
"Jadi tidak tiap hari, tidak bisa kita tetapkan di sana sebagai titik parkir harian karena ada regulasi yang mengatur, kecuali kalau ada event," tutur Asrul.
Asrul menuturkan, kondisi itu masuk dalam kategori parkir insidentil. Jukir resmi dari Perumda Makassar Raya baru akan diturunkan ketika ada kegiatan yang berpotensi menimbulkan tumpukan kendaraan.
"Nanti kami ada di situ ketika ada event atau acara yang memang masuk kategori insidentil," imbuhnya.
Sementara saat jukir liar melakukan aksinya, tidak ada kegiatan atau event besar yang sedang berlangsung di Hotel Claro Makassar. Dengan demikian, aktivitas jukir tersebut merupakan parkir liar.
"Indikasinya memang pasti jukir liar, karena kejadiannya malam. Memang sudah kami pantau ini," ujar Asrul.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.