Pemkot Makassar melalui Perumda Parkir Makassar Raya menegaskan juru parkir (jukir) liar meminta Rp 10 ribu kepada pemotor di depan Hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) merupakan pungutan liar. Pihaknya menjelaskan parkir di wilayah tersebut sedianya masuk lokasi parkir insidentil dengan tarif Rp 3.000 per motor.
"(Itu di depan Hotel Claro Makassar) parkir insidentil, sewaktu-waktu. Saya lihat saat kejadian itu tidak ada kegiatan, tidak ada acara. Mungkin cuma masuk sebentar sekali, tiba-tiba ada oknum yang minta," kata Humas Perumda Parkir Makassar Raya Asrul kepada detikSulsel, Minggu (11/2/2024).
Asrul menjelaskan, parkir di tepi jalan depan Hotel Claro Makassar pada dasarnya masuk lokasi larangan parkir merujuk Perwali Nomor 64 tahun 2011. Namun ada pengecualian jika lokasi tersebut sedang ada event atau acara yang kemudian dikategorikan sebagai parkir insidentil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ada di situ pada saat ada event atau acara yang sudah terkonfirmasi antara manajemen Claro dengan kami. Jadi manajemen Claro satu hari sebelum hari H ada kegiatannya, mereka sampaikan ke kami," ujarnya.
"Misal ada acara besok, jadi ada tim yang standby di sana. Itupun kami konfirmasikan ke dishub dan lantas supaya mereka tahu bahwa ada kegiatan," tambah Asrul.
Asrul melanjutkan, jika diterapkan parkir insidentil maka Perumda Parkir Makassar Raya akan menugaskan juru parkir resmi di lokasi tersebut. Tarifnya pun tidak sebesar sebagaimana yang diminta jukir liar.
"Kalau parkir insidentil itu normalnya untuk motor Rp 3000, sedangkan mobil Rp 5000. Ini masuk kategori parkir resmi. Ini juga kadangkala masyarakat tidak tahu," paparnya.
Dia menuturkan, pihaknya bersama manajemen Hotel Claro Makassar sedianya sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat. Pihaknya mengimbau agar warga mengutamakan parkir di lokasi atau basement hotel yang sudah disiapkan.
"Kecuali misalnya kalau ada kegiatan atau acara konser yang kebetulan basement full, kita kasih toleransi untuk manfaatkan di luar. Tapi dengan catatan kita atur, pantau, awasi supaya tidak mengganggu lalu lintas," tegas Asrul.
Sebelumnya diberitakan, seorang pengendara motor diminta Rp 10 ribu oleh jukir liar di depan Hotel Claro Makassar, Jalan AP Pettarani, Sabtu (10/2). Dia menegaskan jika aktivitas jukir liar itu merupakan pungli.
"Inikan sudah lebih ke pungli, masuk tindak pidana, bukan pelanggaran perda. Sudah termasuk pemaksaan jadi ranahnya pidana," imbuh Asrul.
Asrul menambahkan, persoalan ini akan dikoordinasikan ke Polsek Rappocini. Dia berharap jukir liar itu bisa segera ditemukan untuk dilakukan pembinaan.
"Kita sudah koordinasi dengan Polsek Rappocini, dan kita coba cari oknumnya. Mudah-mudahan bisa kita dapat untuk dibuatkan surat pernyataan,"pungkasnya.
(sar/ata)