Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mencatat sudah 28 ribu warga mengurus pindah memilih. KPU Makassar masih membuka pelayanan bagi warga yang ingin mengurus pindah memilih hari ini hingga pukul 23.59 Wita.
"Untuk update hari ini belum bisa kami sampaikan karena angkanya masih terus bergerak. Tapi sampai kemarin (Selasa) siang, totalnya sudah mencapai angka 28 ribuan, dengan rincian pemilih pindah masuk 11 ribuan dan sisanya adalah pemilih pindah keluar," ujar Anggota KPU Makassar Abdi Goncing kepada detikSulsel, Rabu (7/2/2024).
Abdi mengatakan pengurusan pindah memilih berakhir hari ini pada pukul 23.59. Pihaknya pun masih menunggu warga yang masih ingin mengurus hingga tahapan pindah memilih berakhir malam ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk memudahkan masyarakat, saat ini kawan-kawan di tingkat adhoc, mulai dari PPS sampai PPK sedang standby di sekretariat masing-masing sampai pukul 23.59 Wita untuk melayani seluruh masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih," jelasnya.
Dia menyebutkan ada 4 kategori untuk pindah memilih. Pertama adalah warga yang bekerja pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit, tahanan, dan masyarakat yang sedang terkena bencana alam.
"Selain itu, KPU Makassar juga membuka both pelayanan DPTb di kantor KPU Sulsel, selain tentu di kantor kami, di KPU Kota Makassar di Antang," jelasnya.
Pihaknya juga sudah memaksimalkan koordinasi dengan Disdukcapil Makassar untuk mempermudah warga yang ingin mengurus pindah memilih.
"Terkait koordinasi dengan Pemkot, Disdukcapil sangat mendukung pengurusan pindah memilih untuk 4 kategori ini," jelasnya.
KPU Data Pemilih di RS dan Rutan
KPU juga melakukan pendataan untuk pemilih yang saat ini berada di rumah tahanan (rutan), polsek dan rumah sakit. Pendataan dilakukan agar mereka tetap dapat menyalurkan hak pilihnya pada hari pemilihan 14 Februari mendatang.
"Jadi hari ini kita maksimalkan karena terakhir pukul 23.59 itu sudah tutup, harapan kami dengan kerja keras teman-teman penyelenggara dari atas sampai ke bawah ini memungkinkan, semua hak pilih warga negara bisa terpenuhi khususnya yang ingin pindah memilih," ujar Anggota KPU Sulsel Romy Harminto kepada detikSulsel, Rabu (7/2).
Seementara warga yang belum melakukan perekaman KTP Elektornik (KTP-El), KPU juga sudah menyerahkan datanya ke Disdukcapil 24/kabupaten/kota. Termasuk pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun pada 14 Februari.
"Kami sudah koordinasi dengan Disdukcapil Provinsi, kemudian teman-teman kabupaten/kota sudah berkoordinasi juga dengan Disdukcapil di daerahnya masing-masing, dan itu sudah masif juga gerakannya untuk perekaman," jelasnya.
"Tetapi kita masih ada dispensasi bagi adik-adik yang masih belum ada KTP El-nya tetapi sudah melakukan perekaman retina atau punya surat keterangan perekaman itu sudah bisa digunakan pada hari H pemilihan ketika sudah berusia 17 tahun," tambah Romy.
(hsr/sar)