Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) buka suara soal sanksi teguran keras terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap ketua dan anggota KPU. Pihak Timnas AMIN menilai putusan DKPP itu isyarat bagi publik agar hati-hati memilih paslon capres bermasalah.
"Karena tentu hati-hati ini. Berbahaya ini kalau saya pilih orang yang punya pelanggaran begitu banyak," ujar Asisten Pelatih Timnas AMIN Tamsil Linrung kepada wartawan di Makassar, Senin (5/2/2024).
Tamsil menyebut, efek pencalonan yang dinilai bermasalah itu bahkan berimbas ke KPU. Padahal KPU hanya sebatas lembaga penyelenggara Pemilu 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan lembaga yang menerimanya untuk didaftar dianggap juga melakukan pelanggaran," ungkapnya.
Tamsil mengatakan putusan DKPP terhadap ketua serta anggota KPU itu dapat menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi publik. Apalagi memilih paslon capres-cawapres yang menjadi musabab KPU diberi sanksi.
"Itu satu indikasi juga bahwa teguran itu membuat orang khawatir untuk memilih yang menjadi penyebab ditegurnya KPU ini," imbuhnya.
Meski begitu, dia tak menampik sanksi DKPP kepada KPU memang tak serta merta menggugurkan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dari kontestasi. Hanya saja, Tamsil menganggap masyarakat dapat memandang hal ini sebagai sesuatu yang tidak bermoral.
"Bahwa ini memang ada ancaman delegitimasi. Ini berbahaya. Jadi meskipun dia tidak didiskualifikasi, tetapi itu bagi masyarakat (adalah) demoralisasi," pungkasnya.
Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras terakhir.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, dilansir detikNews, Senin (5/2).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," imbuhnya.
Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.
(ata/ata)