Wanita berinisial APSD (38) dianiaya hingga tewas oleh pacarnya, DAYP (25) gegara cemburu di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan. Jasad korban kemudian dimasukkan dalam karung dan dibuang hingga ditemukan di pinggir sungai.
Perkara ini bermula saat pelaku dan korban terlibat cekcok di Kampung Ampera, Distrik Mandobo, Kamis (22/10) sekitar pukul 03.00 Wita. Perselisihan itu dipicu kecemburuan pelaku terhadap korban.
"Tersangka dan korban memiliki konflik pribadi di mana tersangka sering merasa cemburu terhadap korban," ungkap Kapolres Boven Digoel Kompol Dian Novita Pietersz kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku dan korban lantas terlibat pertengkaran berujung penganiayaan. Pelaku berdalih diserang lebih dulu hingga balik menganiaya pacarnya.
"Konflik pribadi antara tersangka dan korban yang berkembang menjadi pertengkaran fisik disertai dengan kemarahan yang menurut pengakuan tersangka timbul setelah dirinya dipukul oleh korban," paparnya.
Penganiayaan itu mengakibatkan korban meninggal. Korban meninggal setelah dipukul dan lehernya dicekik oleh pelaku.
"Tersangka diduga menghilangkan nyawa korban dengan cara mencekik leher korban, menggunakan tangan kanan, sambil menahan pergerakan tubuh korban," tutur Dian.
Pelaku pun berupaya menyembunyikan jejak kejahatannya. Pelaku memindahkan mayat korban ke sebuah bengkel dan memasukkannya dalam karung hingga dibawa ke kawasan Jembatan Kali Kao, Kampung Asiki.
"Setelah korban tidak lagi bergerak, tersangka diduga memindahkan jenazah ke dalam bengkel, kemudian memasukkan ke dalam dua buah karung dan membuangnya ke Kali Kao," paparnya.
"Tersangka juga diduga membuang barang-barang milik korban ke sungai untuk menyembunyikan jejak perbuatannya," tambah Dian.
Selang beberapa hari, mayat korban dalam karung ditemukan di pinggir sungai Lokpon, Kalikau, Kampung Asiki, Distrik Jair, Minggu (25/10). Jenazah korban ditemukan oleh warga yang berada di lokasi.
"Pihak kepolisian segera menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi penemuan jenazah dan melakukan olah TKP. Kemudian pihak kepolisian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan," paparnya.
Penyelidikan polisi pun mengarah ke pacar korban sebagai pelaku pembunuhan. Polisi akhirnya menangkap pelaku.
"Status korban sudah menikah cuman sudah pisah lama tapi belum resmi cerai, terus pacaran sama yang pelaku sekarang," beber Dian.
Dian menuturkan, pelaku telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Tersangka juga disangkakan Pasal Pasal 458 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Penyidik kepolisian masih melakukan pemeriksaan mendalami terhadap tersangka.
"Penyidik akan terus mendalami fakta-fakta hukum, keterangan para saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan medis untuk memastikan kesesuaian antara peristiwa yang terjadi dan ketentuan pidana yang diterapkan," pungkasnya.
