Polisi menangkap dua pria berinisial SH (20) dan HK (19) terkait kasus penikaman yang menewaskan seorang pemuda berinisial FD (22) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku tega menikam korban diduga karena tersinggung.
Penikaman itu terjadi di Sawakong, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, pada Minggu (25/10). Polisi yang menerima laporan kemudian menangkap dua orang yang diduga terlibat pada Senin (26/10).
"Kami mendapatkan laporan terkait adanya penganiayaan mengakibatkan meninggalnya seseorang. Jadi sudah kami lakukan penangkapan terhadap pelaku berjumlah dua orang," ujar Kapolres Takalar AKBP Ginanjar Fitriyadi kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ginanjar mengatakan peristiwa itu bermula saat korban pulang setelah menghadiri acara. Dalam perjalanan, korban disebut sempat diadang oleh para pelaku.
"Pada hari Minggu itu korban setelah kembali dari acara kumpul-kumpul mendapat adangan dari pelaku. Kemudian korban kembali ke tempat pelaku dan para pelaku itu melakukan penganiayaan terhadap korban," katanya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk menggunakan senjata tajam di bagian perut kiri atas. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit, tetapi dinyatakan meninggal dunia.
"Untuk korban terdapat luka tusuk dengan menggunakan senjata tajam di bagian perut atas bagian sebelah kiri. Jadi kami telah ke TKP, lalu korban sudah dibawa ke rumah sakit dalam keadaan meninggal," beber Ginanjar.
Ginanjar menduga penganiayaan dipicu ketersinggungan meski korban dan para pelaku disebut tidak saling mengenal. Polisi juga mendalami informasi bahwa kelompok tersebut sempat berkumpul dan mengonsumsi minuman keras tradisional jenis ballo.
"Sebenarnya masih kita dalami, namun ini lebih pada kenakalan remaja terkait kumpul-kumpul anak remaja yang mungkin ada ketersinggungan. Sementara dalam penyelidikan, namun dari hasil pemeriksaan mereka memang ada kumpul dan melakukan minum-minum ballo," ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis samurai dan langsung membawa keduanya ke Mapolres Takalar. Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan Pasal 458 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
