Pria berinisial RM (18) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap usai menikam istrinya, SN (18) menggunakan badik. Korban menderita dua luka tikaman dan kini menjalani perawatan di rumah sakit.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi di Desa Pattopakang, Kecamatan Mangarabombang, pada Rabu (21/10) malam. Korban kini dirawat di RSUD H Padjonga Daeng Ngalle Takalar.
"Sekitar pukul 22.00 Wita kami mendapatkan informasi dari warga telah terjadi KDRT penganiayaan berat dengan menggunakan sebilah badik, yang mana korban adalah istri dan pelaku suaminya," ujar Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Haryanto Daeng Pabeta dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haryanto mengatakan dari hasil pemeriksaan awal, korban mengalami dua luka tikaman. Luka itu tepatnya di bagian dada kanan depan dan satunya di bagian punggung.
"Informasinya dari dokter ada dua (luka) di bagian depan satu kali dan di belakang satu kali," katanya.
Polisi kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi. Berkat bantuan warga dan tokoh masyarakat, pelaku akhirnya ditangkap tidak jauh dari TKP.
"Kita amankan tidak lebih satu jam, langsung kami bawa ke Mapolres," ungkap Haryanto.
Terkait motif dan kronologi kejadian, Haryanto mengaku masih didalami. Pasalnya, pelaku dan korban saat ini belum bisa dimintai keterangan.
"Belum dapat diambil keterangan dari terduga pelaku. Sedangkan korban juga masih menjalani perawatan," pungkasnya.
