Polisi resmi menahan mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Husniah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri.
Pantauan detikSulsel, Husniah mendatangi Polda Sulsel, Kota Makassar pada Senin (26/10/2026). Belakangan Husniah keluar dari ruangan Subdit Tipidkor Polda Sulsel dan tampak sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye degan tangan diikat tali tis.
Husniah selanjutnya digiring penyidik untuk naik ke mobil tahanan sebelum meninggalkan lokasi. Husniah akan ditahan di Rutan Polda Sulsel.
"Benar hari ini sudah melakukan penahanan. Untuk yang bersangkutan ditahan di Rutan Polda Sulsel," ujar Kasubdit Tipidkor Diterskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri kepada wartawan.
Diketahui, perkara ini bermula saat penyidik Polres Gowa menyelidiki dugaan pemerasan di lingkup pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa. Penanganan perkara ini terus berkembang hingga menyeret Husniah Talenrang sebagai tersangka.
Dalam tahap awal penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik Polres Gowa menetapkan Kadis Perkimtan Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka. Abdullah saat itu diduga menampung dana PBG dan SLF sebesar Rp 1,8 miliar.
Belakangan, Kortas Tipidkor Polri mengumumkan Husniah Talenrang bersama orang kepercayaannya berinisial HA sebagai tersangka kasus pungli PBG dan TPPU pada Jumat (25/9). Husniah diduga menerima uang dari sejumlah pengembang sebesar Rp 1,1 miliar, termasuk pungutan sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per unit rumah bagi pengembang perumahan.
Polisi mengungkap empat modus Husniah Talenrang dalam melakukan dugaan tindak pungli. Salah satunya dengan memanfaatkan kebutuhan pengembang dalam pengurusan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR).
"Pertama terkait pengurusan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. Penyidik menemukan fakta bahwa saudari HT meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR, dilaporkan kepadanya," kata Kabagops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (25/9).
"Dalam rangkaian ini PT Royal Persada menyerahkan Rp 100 juta, dan PT Renjana menyerahkan Rp Rp 50 juta kepada HT melalui perantara yang merupakan driver pribadinya," tuturnya.
Modus kedua adalah terkait pembukaan gerai Indomaret. Husniah diduga meminta dana kepada pihak minimarket dengan dalih pengadaan mobil.
"Setelah bertemu dengan pihak Indomaret, saudari HT mengarahkan mereka berkoordinasi dengan saudara HA selaku orang kepercayaan HT, di mana dalam proses tersebut HT melalui HA meminta dana dengan dalih pengadaan Toyota HiAce," jelasnya.
Modus ketiga terkait pengurusan izin PBG Perumahan Royal Spring. Husniah diduga melakukan pemerasan dengan meminta potongan harga properti kepada pengembang.
"HT meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70% dari harga awal Rp 1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2. Rumah tersebut diperoleh HT dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar hanya dengan seharga Rp 420 juta," paparnya.
"Keempat, terkait sponsorship kegiatan Beautiful Malino. Penyidik menemukan fakta adanya permintaan dana sponsor Rp 100 juta kepada Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai dengan HT berlangsung," bebernya.
Simak Video "Video Terpopuler Sepekan: OTT KPK di BNPB-Langit Oranye di Palangka Raya"
(asm/hsr)