Bolak-balik Bahtiar Ajukan Praperadilan Usai 2 Kali Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Bibit Nanas

Bolak-balik Bahtiar Ajukan Praperadilan Usai 2 Kali Jadi Tersangka

Tim detikcom - detikSulsel
Jumat, 23 Okt 2026 07:30 WIB
Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi bibit nanas Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2023. Wan Nur Ain/detiksulsel
Foto: Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi bibit nanas Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2023. Wan Nur Ain/detiksulsel
Makassar -

Mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin kembali mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Akankah Bahtiar kembali lolos dari jeratan status tersangka.

Bahtiar pertama kali jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada 9 Maret 2026 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Namun, Bahtiar memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 29 Juni 2026, sehingga status tersangkanya dinyatakan tidak sah dan ia dibebaskan dari tahanan.

Putusan praperadilan tersebut dibacakan hakim Tunggal Muhammad Adil Kasim di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, PN Makassar, Senin (29/6). Dalam amar putusannya yang pertama, hakim mengabulkan permohonan Bahtiar untuk sebagian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua, hakim menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor AP 59 dan P 34 dari B 2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026," sambung hakim.

Selanjutnya, hakim menyatakan penahanan terhadap Bahtiar juga tidak sah. Upaya paksa Kejati Sulsel yang melakukan penahanan terhadap Bahtiar juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

ADVERTISEMENT

"Tiga, menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan dan atau tingkat penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan," ucapnya.

"Memerintahkan termohon melepaskan pemohon dari penahanan tingkat penyidikan dan atau tingkat penuntutan umum pada tahap pemeriksaan masing-masing," imbuhnya.

Penyidik Usut Ulang Peran Bahtiar

Bahtiar yang lolos dari jeratan tersangka tak membuat Kejati Sulsel berdiam diri. Tim penyidik memulai serangkaian penyelidikan dan penyidikan ulang hingga kembali menetapkan Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi bibit nanas tersebut.

"Iya, (Bahtiar Baharuddin) ditetapkan kembali menjadi tersangka," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi kepada detikSulsel, Kamis (22/10/2026).

Soetarmi tidak merinci kapan tepatnya Bahtiar ditetapkan tersangka. Dia menyebut Bahtiar kembali dijerat dalam kasus ini saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di persidangan.

"Sebelum sidang di pengadilan dia sudah jadi tersangka kembali di situ, cuma kita masih dalam proses. Kalaupun sudah ditetapkan tersangka kan proses diperiksanya kan masih berjalan," jelasnya.

Soetarmi belum menjelaskan lebih jauh soal rencana penahanan terhadap Bahtiar. Pihaknya sementara mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan praperadilan yang kembali diajukan Bahtiar.

"Praperadilan besok (23/10), sidang perdana, penetapan tersangka yang kedua, praperadilan yang kedua," ungkap Soetarmi.

Jaksa Yakin Praperadilan Bahtiar Kali Ini Ditolak

Soetarmi memastikan pihaknya menghormati upaya praperadilan oleh Bahtiar. Namun, dia memastikan juga pihaknya siap menghadapi gugatan Bahtiar dan meyakini gugatan praperadilan tersebut bakal ditolak hakim.

"Kami sangat sangat siap untuk menghadapi prapid (praperadilan) kali ini dan kami optimis itu dia ditolak dia punya permohonan," tegas Soetarmi.

Soetarmi menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi bukti perhitungan kerugian negara yang memperkuat status tersangka Bahtiar. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah melakukan audit.

"Kalau tidak salah Rp 52,4 miliar (kerugian negara), iya perhitungan BPKP," ungkapnya.

Bukti perhitungan kerugian ini sebelumnya belum disiapkan penyidik kejaksaan saat Bahtiar pertama kali mengajukan praperadilan. Hal itu membuat hakim pengadilan sempat mengabulkan permohonan Bahtiar hingga status tersangkanya dianggap tidak sah.

"Itu aja alasan hakim kemarin sehingga mengabulkan dia punya permohonan. Nah, pertanyaannya apakah kerugian negara sudah ada? Sekarang kan sudah ada. Jadi silakan tidak apa-apa," tegasnya.



(hmw/hmw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads