Pria berinisial NS (36) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap gegara diduga menyimpan dan mengedarkan uang palsu. Pelaku mengaku membeli uang palsu dengan nominal Rp 6 juta secara online melalui Facebook.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Petugas kami langsung bergerak melakukan pengumpulan bahan dan keterangan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Takalar Iptu Haryanto Daeng Pabeta dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).
Pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun Katonokang, Desa Bontokanang, Kecamatan Galesong Selatan, Takalar pada Selasa (20/10). Polisi turut menyita barang bukti berupa 11 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti uang yang diduga palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 11 lembar, kemasan paket pengiriman, resi pengiriman paket dan sisa abu uang palsu yang telah dibakar," kata Hariyanto.
Hariyanto menuturkan pelaku diduga memesan uang palsu dengan nominal Rp 6 juta melalui Facebook pada Minggu (18/10). Pelaku disebut membayar Rp 1.085.000 untuk mendapatkan uang palsu tersebut dari penjual di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Peristiwa tersebut bermula ketika terduga pelaku memesan uang yang diduga palsu melalui marketplace Facebook. Terduga pelaku mengaku memesan uang dengan nominal sebesar Rp 6 juta dengan harga pembelian sebesar Rp 1.085.000," ungkap Hariyanto.
Saat ini, NS bersama barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Takalar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menelusuri asal-usul uang palsu dan pihak yang diduga mengirimkannya dari NTB.
"Kami masih mendalami keterangan pelaku dan mencocokkannya dengan bukti transaksi, resi pengiriman, serta bukti komunikasi pemesanan," pungkas Haryanto.
