Pria berinisial HS (27) di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), membawa lari dan menggadaikan motor rental sebanyak dua kali untuk membeli obat-obatan terlarang. Polisi menangkap pelaku di Kota Makassar.
Pelaku menyewa motor pria inisial PA (24), warga Allappang, Desa Corawali, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru. Pelaku kemudian ditangkap di Jalan Maccini Sombala, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 20.30 Wita.
"Pelaku awalnya menyewa kendaraan korban mulai Selasa 22 September hingga Kamis 24 September 2026 dengan tarif sewa Rp 100 ribu per hari. Setelah dua hari, pelaku sempat memperpanjang masa rental dan membayarkan biaya sewanya," kata Kasat Reskrim Polres Barru Iptu Andi Fadhly Yusuf dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun di balik perpanjangan sewa tersebut, pelaku rupanya diam-diam membawa motor korban ke tempat lain. Pelaku menggadaikan kendaraan sewaan tersebut tanpa sepengetahuan maupun izin dari pemiliknya.
"Pelaku pertama kali menggadaikan sepeda motor tersebut di wilayah Kecamatan Tanete Riaja dengan nominal Rp 2,5 juta," ungkap Fadhly.
Untuk menguasai kembali kendaraan dari tempat gadai, pelaku lantas menghubungi korban melalui sambungan telepon. Pelaku berdalih bahwa kunci utama kendaraan yang disewanya telah hilang.
"Pelaku menghubungi korban dengan alasan kunci motornya hilang, sehingga meminta kunci cadangan agar motor bisa dikembalikan. Setelah kunci cadangan diberikan, pelaku justru mengambil kembali motor itu dari tempat gadai pertama tanpa sepengetahuan penerima gadai," jelas Fadhly.
Usai menguasai motor beserta kunci cadangannya, pelaku langsung memutus kontak dan tidak dapat lagi dihubungi oleh korban. Pelaku kemudian melarikan sepeda motor tersebut menuju ke Kota Makassar untuk mencari calon pembeli atau penerima gadai baru.
"Di Kota Makassar pada tanggal 2 Oktober 2026, pelaku kembali menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seorang pria bernama Bundu dengan nominal Rp 2 juta," tutur Fadhly.
Korban yang merasa dirugikan dan kehilangan jejak pelaku lantas melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanete Rilau. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Polres Barru berkoordinasi dengan Tim URC Jatanras Polrestabes Makassar untuk memburu keberadaan pelaku.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan petunjuk di TKP, tim gabungan berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada di wilayah Kecamatan Mariso, Kota Makassar," kata Fadhly.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatan penggelapan yang dilakukannya. Ia juga membeberkan bahwa uang hasil kejahatan tersebut telah habis digunakan untuk keperluan pribadi.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil gadai telah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, membeli pakaian, serta membeli obat-obatan terlarang jenis Tramadol," terangnya.
Dari lokasi penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang dibeli pelaku dari uang hasil kejahatan tersebut. Seluruh barang bukti bersama pelaku langsung diboyong ke markas kepolisian.
"Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa pakaian, celana levis, ikat pinggang, hingga 5,5 butir obat Tramadol," pungkasnya.
