Pria berinisial AA (34) ditangkap atas kasus begal handphone (HP) yang menyasar pengendara wanita di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku disebut sudah berulang kali beraksi dengan memanfaatkan kondisi jalan yang macet.
"Jadi benar, untuk minggu-minggu ini ada beberapa kejadian. Setelah Magrib itu, para pelaku ini mengincar para perempuan yang menyimpan HP di dasbor motornya," ujar Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Halim kepada wartawan, Sabtu (17/10/2026).
AKP Halim menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah membayangi dan memantau targetnya. Setelah memastikan sasarannya, pelaku beraksi di lokasi yang sepi maupun saat arus lalu lintas tersendat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku ini membayang-bayangi, kemudian melihat situasi. Begitu ada kesempatan, dia pepet korban dan langsung mengambil HP yang ada di dasbor motor," jelasnya.
Dari hasil laporan polisi, tercatat ada sekitar lima korban yang melapor secara resmi di Polres Pangkep. Aksi penjambretan dilakukan pelaku sejak September hingga Oktober 2026.
"Ada lima korban yang melapor resmi, tapi diperkirakan totalnya ada enam hingga tujuh kejadian," ujarnya.
Halim mengungkapkan, aksi terakhir pelaku terjadi pada Rabu (7/10) sekitar pukul 19.30 Wita. Korban yang merupakan seorang wanita tengah berkendara dari arah selatan menuju utara hendak menuju ke minimarket.
Saat melintas di Jalan Poros Barru-Makassar, Kelurahan Padoang Doangan, Kecamatan Pangkajene, arus lalu lintas mengalami kemacetan. Pelaku yang berkendara dari sisi kanan mendadak mendekat dan langsung menyambar HP milik korban yang tersimpan di dasbor motor.
Korban sempat berupaya mengejar, namun pelaku sengaja menabrakkan motornya dari samping hingga korban kehilangan keseimbangan dan kehilangan jejak.
"Pelaku mendekati motor korban saat macet, menyambar HP korban di dasbor, lalu menabrak motor korban dari samping hingga berhasil meloloskan diri," ucapnya.
Usai menerima laporan korban, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Pangkep langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam dengan menyisir rekaman kamera pengawas (CCTV) di sepanjang rute yang dilalui pelaku.
"Kami bersama tim Resmob menyisir CCTV yang dilalui para pelaku. Dari ciri-ciri tersebut, kami melakukan penyelidikan lebih mendalam," kata Halim.
Dia mengatakan, dari hasil penyelidikan, terduga pelaku diketahui sempat melarikan diri ke Kabupaten Luwu dengan berkedok berjualan kursi sofa bersama rekannya. Tim URC Resmob Pangkep terus memantau pergerakan pelaku selama kurang lebih dua hari.
Saat kembali ke Pangkep, Tim URC Resmob Polres Pangkep langsung bersiaga melakukan penghadangan di kawasan Lampu Merah Bungoro, Jalan Poros Palopo-Makassar, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro. Tepat pukul 04.18 Wita, Jumat (15/10), petugas langsung mengadang mobil tersebut dan meringkus pelaku tanpa perlawanan.
"Saat pelaku kembali masuk, tim kami langsung bersiaga melakukan pengadangan di Lampu Merah Bungoro dan meringkus pelaku tanpa perlawanan," ujarnya.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti enam HP, satu unit sepeda motor dan dua buah helm telah diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Pangkep guna proses hukum lebih lanjut.
