Aroma busuk yang menyengat di dasar jurang sedalam tujuh meter itu sempat mengunci rahasia selama lebih dari dua pekan. Di bawah jembatan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) Kilometer 69, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, seonggok karung terikat tali tambang dan berbalut plastik hitam ditemukan seorang petani pada Selasa, 29 September 2026.
Di dalamnya terbaring tubuh pria tanpa nama. Kaus putih bermotif Barong Bali dan celana training hitam berlis kuning menjadi satu-satunya penanda visual yang melekat pada sosok yang sempat berstatus "Mr X" tersebut. Wajahnya telah mengering menjadi tengkorak, sementara sidik jarinya melepuh tak menyisakan guratan identitas.
Titik terang akhirnya menyembul lewat kerja pembuktian ilmiah (scientific crime investigation) aparat kepolisian. Sosok itu resmi teridentifikasi sebagai Abuzala Baldani (22), pemuda kelahiran Pasuruan yang bermukim di Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kematiannya bukan akibat kecelakaan atau perselisihan jalanan, melainkan hasil persekongkolan dingin tiga rekan sesama perantau mereka adalah AS, AP (atau AD), dan N.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto bersama Kasat Reskrim Iptu Dudi Suharyana membeberkan runtutan pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Sukabumi, Jumat (16/10/2026). Perintah langsung Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi untuk membongkar misteri penemuan jasad secara cepat dan terukur akhirnya terjawab.
"Misteri yang menyita perhatian publik selama dua pekan ini berhasil kita bongkar secara tuntas. Dari jajaran Reskrim sudah mengamankan tiga tersangka yang berhasil diringkus," ujar Agus.
Penetapan identitas Abuzala tidak hanya bersandar pada pengakuan para tersangka yang dibekuk, melainkan juga melalui serangkaian pencocokan data forensik yang terhubung langsung dengan keluarga korban di Makassar.
"Melalui penyelidikan intensif oleh jajaran Satreskrim, akhirnya identitas korban bisa terungkap. Korban atas nama Abuzala Baldani, usia kurang lebih 22 tahun, beralamat di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan," kata Agus.
"Dari sisi kecocokan data kami sudah bisa memastikan. Namun untuk penguatan secara ilmiah, kami saat ini sedang berkoordinasi dengan keluarga korban dan menunggu hasil uji DNA dari RS Polri Kramat Jati," imbuhnya.
Bara Dendam Sesama Perantau
Hubungan antara korban dan ketiga tersangka sejatinya berakar dari pertemanan di tanah rantau. Mereka sama-sama mengadu nasib di Jakarta, mencari nafkah di lingkungan kerja yang serupa. Namun, keakraban itu perlahan diracuni gesekan keseharian.
Ketiga tersangka yang berusia lebih tua menyimpan dongkol yang mengendap lama. Korban dituding kerap berbohong, bersikap meremehkan, hingga dituduh kerap mengambil barang milik rekan-rekannya.
Rasa jengkel yang tak terucap itu bermutasi menjadi dendam membara hingga melahirkan rencana pembunuhan berdarah dingin.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka yang sudah saling mengenal, ditemukan informasi bahwa motif dari pembunuhan tersebut yaitu adanya rasa sakit hati dan dendam. Para pelaku yang berusia lebih tua merasa kerap dibohongi oleh korban. Selain itu, korban dituduh sering mengambil atau mencuri barang milik pelaku. Rasa jengkel memuncak sehingga membuat para tersangka bersepakat untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban," " beber Agus.
Skenario maut disusun rapi. Para pelaku berbagi peran tanpa celah, AS bertindak sebagai perancang strategi sekaligus sopir penjemput, AP menjadi eksekutor penjerat leher, dan N bertugas membantu penjeratan sekaligus mengangkat jasad korban.
Perangkap dibuka saat Abuzala masih berada di Sulawesi. Melalui sambungan telepon, para tersangka merayu korban dengan iming-iming lowongan pekerjaan di Jakarta dan janji liburan santai ke Bandung. Tergiur prospek kerja dan pelesiran, Abuzala menaiki kapal laut menuju Pulau Jawa pada Selasa, 22 September 2026.
"Korban diiming-imingi oleh para tersangka untuk diajak bekerja di Jakarta, kemudian diajak berlibur ke Bandung. Sehingga korban yang tiba dari Sulawesi dijemput menggunakan mobil Toyota Rush warna biru," ungkap Agus.
Eksekusi Satu Menit di Kabin Mobil
Dermaga Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjadi titik awal petaka. Mobil Toyota Rush biru yang dikemudikan AS sudah menunggu di area kedatangan. Menyambut ajakan rekannya tanpa sedikit pun firasat buruk, Abuzala langsung duduk di kursi depan, persis di sebelah kiri kemudi AS. Di jok baris belakang, AP dan N sudah mengambil posisi mengapit di balik sandaran kursinya.
Pelaku pembunuhan di Sukabumi Foto: Syahdan Alamsyah |
Perjalanan laut berhari-hari menguras stamina pemuda 22 tahun itu. Baru sekitar tiga puluh menit kendaraan melintasi aspal pelabuhan, dengkur halus terdengar dari jok depan; Abuzala tertidur pulas. Momentum itu tak disia-siakan para pelaku.
"Baru sekitar 30 menit keluar dari Pelabuhan Tanjung Priok, korban tertidur di jok depan. Pada saat itulah tersangka AP mengeluarkan tambang dari belakang kemudian menjerat lehernya, dan dibantu tersangka atas nama N yang ikut menarik dengan sekuat tenaga," papar Agus.
Jeratan tambang ditarik kuat ke arah belakang, memutus pasokan udara Abuzala seketika. Di dalam ruang sempit kabin yang tengah melaju kencang, korban sama sekali tak memiliki ruang gerak untuk melawan.
"Dalam waktu sekitar 1 menit, korban menurut keterangan tersangka terlihat sudah meninggal dunia dalam kondisi terlentang di jok mobil depan," jelas Agus.
Rute Panjang Menghapus Jejak
Setelah memastikan denyut nadi korban berhenti, kepanikan bercampur siasat dingin membuat para pelaku urung mencari lokasi pembuangan di Jakarta. Mereka memilih memacu Toyota Rush melintasi rute darat lintas provinsi, menembus wilayah Jawa Barat hingga berputar-putar di pesisir selatan Sukabumi.
"Pada saat sudah diketahui bahwa korban sudah meninggal, jasad dibawa berkeliling ke Sukabumi. Korban dibawa berputar-putar melintasi Kota Sukabumi hingga ke Palabuhanratu," beber Agus.
Di tengah perjalanan panjang menyusuri jalur selatan itu, kendaraan sempat berhenti di tepi jalan. Para pelaku menepi untuk membeli perlengkapan pembungkus mayat dari warung kelontong setempat.
"Pelaku sempat berhenti pada saat yang bersangkutan para tersangka membeli plastik di toko kelontong pinggir jalan, tujuannya untuk membungkus jenazah," ungkap Agus.
Jasad Abuzala kemudian dibalut plastik hitam, dimasukkan ke dalam karung, lalu diikat erat menggunakan tambang. Menjelang pukul 22.00 WIB, mobil berputar haluan ke arah utara melintasi Cicurug dan menerobos masuk ke Tol Bocimi arah Jakarta. Di Kilometer 69, laju mobil melambat dan menepi di bahu jalan tol yang gelap dan sunyi.
"Memanfaatkan bahu jalan dan pembatas beton setinggi 1,2 meter di TKP di situ, jasad kemudian dilemparkan oleh para tersangka ke dasar jurang," terang Agus.
Bungkusan karung itu meluncur melewati bibir pembatas beton setinggi 1,2 meter, terempas ke dasar jurang, dan terkubur di bawah rimbunnya semak liar.
Akhir Pelarian di Terminal Bandung
Perburuan terhadap ketiga tersangka menyulut aksi intrik dan pembuntutan lintas wilayah. Tim gabungan Satreskrim Polres Sukabumi dan Resmob Ditreskrimum Polda Jabar sempat melakukan penempelan ketat terhadap mobil Toyota Rush bernopol B 2404 UBY di tengah kemacetan Cilincing hingga ruas-ruas jalan utama Jakarta.
Tersangka AS yang menitipkan mobil operasionalnya lalu berupaya melarikan diri ke Jawa Barat akhirnya terendus. Pada Selasa (13/10/2026) sore menjelang petang, langkah AS terhenti di sebuah terminal bus di Bandung saat hendak kabur kembali menuju Jakarta. Mengenakan kemeja kotak-kotak dan kacamata, ia tak berkutik ketika disergap petugas berpakaian sipil.
"Tersangka AS berhasil diamankan di salah satu terminal di Bandung saat hendak kabur kembali ke arah Jakarta," kata Agus.
Nyanyian AS di terminal Bandung langsung memandu aparat menuju sarang dua rekannya. Hanya dalam hitungan jam, tim gabungan melancarkan penggerebekan serentak pada Rabu (14/10/2026) dini hari.
"Tim gabungan bergerak serentak. Satu tim membekuk tersangka AD di Jakarta Utara, dan satu tim lainnya menangkap tersangka N di kawasan Tangerang Selatan," tegas Agus.
Kini, dinginnya jeruji besi Mapolres Sukabumi menjadi perhentian terakhir bagi persekongkolan maut tiga sekawan tersebut.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas Agus.
Simak Video "Video: Diduga Cemburu, Anak Lurah Ditusuk Pacar Hingga Tewas di Gresik"
[Gambas:Video 20detik] (sya/dir)

