Pria paruh baya berinisial KDR (50) kini mendekam di tahanan usai ditetapkan tersangka pemerkosaan terhadap remaja wanita inisial C (16) di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar). Belakangan terungkap laporan pihak korban ternyata palsu.
Ayah korban, BC menceritakan kasus ini bergulir berdasarkan pengakuan anaknya pada pertengahan Agustus 2026. Tak berselang lama BC mengaku diarahkan oleh warga lain untuk datang ke Polres Mateng membawa kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP).
"(Ada warga) suruh bawa kartu keluarga sama kartu penduduk, sudah suruh fotokopi, baru tanda tangan. Tidak (diberi tahu ternyata sebagai pelapor)," kata BC saat ditemui wartawan, Jumat (16/10/2026).
Sebulan kemudian, yakni pada akhir September, anak BC baru berani menceritakan kejadian sebenarnya karena suami sirinya ditangkap Polres Mateng terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Wanita C saat itu dilarikan ke rumah sakit setelah dipukul dan tangannya diiris cutter lalu disekap di rumah kosong oleh suaminya.
"Nairis cutter, ini (wajahnya napukul) parang, nakuncikan, nakuncikan (disekap di rumah kosong)," ujarnya.
BC mengatakan laporan yang dimasukkan ke polisi saat itu merupakan akal-akalan suami siri anaknya berinisial TJ. Skenario pemerkosaan dibuat untuk memperoleh uang dari pria KDR.
"Mau pulang baik (ke rumah keluarga saya), karena kawin lari (dia bawa kabur anak saya dulu), mau pulang baik tidak ada uangnya (sehingga atur skenario untuk peras KDR)," kata BC.
Menurutnya, anaknya tidak bisa menolak perintah suaminya itu lantaran terus diancam akan dibunuh. Selama dibawa kabur suaminya, anaknya kerap diperlakukan kasar hingga dipukul.
"(Anak saya) diancam, na bilang kalau sampai ko (Polres) bilang na perkosa (saya diperkosa). Kalau tidak bilang begitu mau na bunuh," ucapnya.
Setelah mengetahui kejadian sebenarnya, BC dan anaknya menarik laporan dan semua keterangan palsu kasus pemerkosaan di Polres Mateng. BC mengklaim peristiwa pemerkosaan tidak pernah terjadi dan murni hasil skenario suami anaknya yang disertai ancaman untuk memeras KDR.
"Karena tidak bersalah KDR (jadi tarik laporan)," tutupnya.
Polisi Kirim Berkas Perkara ke Kejaksaan
Kasat Reskrim Polres Mateng, Iptu Muhammad Arifin membenarkan jika korban mengubah keterangan awalnya. Arifin mengungkapkan jika pria KDR saat itu ditetapkan tersangka dan ditahan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.
Keterangan terbaru korban itu telah dituangkan ke dalam berkas perkara yang telah dikirim ke kejaksaan. Meski begitu, pihaknya masih mendalami fakta-fakta dari kasus itu setelah korban mencabut keterangan awal.
"Terkait dengan keterangan yang kemudian berubah, kami sudah tuangkan semua dan lengkapi dalam berkas perkara, itu menjadi proses penyidikan yang ada di kami, (jadi) bukan mencabut laporan, (tapi) mengubah keterangan awal," kata Arifin.
Di sisi lain, ia membenarkan jika suami siri korban telah ditangkap dan ditetapkan tersangka setelah melakukan KDRT. Suami korban dijerat pasal berlapis terkait KDRT, kekerasan terhadap anak di bawah umur, dan penganiayaan.
"(Pasal) KDRT tetap kita pasangkan karena keterangan masyarakat mereka suami istri, kemudian kita pasangkan kekerasan terhadap anak karena di bawah umur, kemudian undang-undang penganiayaan," tandasnya.
(asm/asm)