Pria paruh baya berinisial KDR (50) di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) ditetapkan tersangka dan ditahan kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja perempuan inisial C (16). Usut punya pusut, korban mengaku laporannya itu palsu.
KDR awalnya dilaporkan ke Polres Mateng pada pertengahan Agustus 2026. Pelapor dalam kasus tersebut yakni ayah korban inisial BC yang belakangan mengaku diarahkan oleh warga lain untuk datang ke Polres Mateng membawa kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP).
"(Ada warga) suruh bawa kartu keluarga sama kartu penduduk, sudah suruh fotokopi, baru tanda tangan. Tidak (diberi tahu ternyata sebagai pelapor)," kata BC saat ditemui wartawan, Jumat (16/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anak BC baru berani buka suara terkait kebenaran laporan itu setelah suami sirinya ditangkap Polres Mateng terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada akhir September 2026. C saat itu dilarikan ke rumah sakit setelah dipukul dan tangannya diiris cutter lalu disekap di rumah kosong oleh suaminya.
"Nairis cutter, ini (wajahnya dipukul) parang, nakuncikan, nakuncikan (disekap di rumah kosong)," ujarnya.
BC dan anaknya telah menarik laporan dan semua keterangan palsu kasus pemerkosaan di Polres Mateng. BC mengklaim peristiwa pemerkosaan tidak pernah terjadi dan murni hasil skenario suami anaknya yang disertai ancaman untuk memeras KDR.
"Karena tidak bersalah KDR (jadi tarik laporan)," tutupnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mateng, Iptu Muhammad Arifin membenarkan jika korban mengubah keterangan awalnya. Arifin mengungkapkan jika pria KDR saat itu ditetapkan tersangka dan ditahan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.
Keterangan terbaru korban itu telah dituangkan ke dalam berkas perkara yang telah dikirim ke kejaksaan. Meski begitu, pihaknya masih mendalami fakta-fakta dari kasus itu setelah korban mencabut keterangan awal.
"Terkait dengan keterangan yang kemudian berubah, kami sudah tuangkan semua dan lengkapi dalam berkas perkara, itu menjadi proses penyidikan yang ada di kami, (jadi) bukan mencabut laporan, (tapi) mengubah keterangan awal," kata Arifin.
Di sisi lain, ia membenarkan jika suami siri korban telah ditangkap dan ditetapkan tersangka setelah melakukan KDRT. Suami korban dijerat pasal berlapis terkait KDRT, kekerasan terhadap anak di bawah umur, dan penganiayaan.
"(Pasal) KDRT tetap kita pasangkan karena keterangan masyarakat mereka suami istri, kemudian kita pasangkan kekerasan terhadap anak karena di bawah umur, kemudian undang-undang penganiayaan," tandasnya.
