Pria berinisial S (37) ditangkap polisi usai menculik gadis inisial AR (13) yang merupakan rekan kerjanya di sebuah warung makan di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar). Kasus itu sekaligus mengakhiri pelariannya sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Majene sejak Maret 2026.
Peristiwa bermula saat pelaku melancarkan aksinya dengan mengajak korban untuk menemaninya belanja kebutuhan dapur warung di Pasar Salugatta, Mamuju Tengah, Kamis (8/10/2026) pagi. Korban dan pelaku sama-sama bekerja di warung makan.
Korban awalnya enggan menemani pelaku ke pasar. Namun pelaku membujuk dan berjanji akan membelikan kuota internet sehingga korban bersedia ikut dengan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun dalam perjalanan kemudian pelaku (terus) melanjutkan perjalanan ke arah (Kabupaten) Mamuju," ujar Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah Iptu Muhammad Arifin kepada wartawan, Jumat (9/10).
Pelaku saat itu mencoba menenangkan korban dengan berdalih akan menjemput istrinya di Belang-belang, Mamuju. Namun saat tiba di wilayah tersebut, pelaku malah terus berkendara ke arah Kota Mamuju.
Korban yang mulai panik dengan sikap pelaku meminta agar diantar ke rumah keluarganya di Kota Mamuju. Namun permintaan itu diabaikan pelaku.
"Pelaku saat itu tetap melajukan kendaraannya, hingga korban curiga dan akhirnya korban melompat di daerah Simbuang Mamuju," beber Arifin.
Aksi korban melompat dari sepeda motor mengundang perhatian warga dan pengendara yang melintas. Warga saat itu mencoba menenangkan korban yang terus menangis ketakutan.
Sementara pelaku yang kembali menghampiri korban langsung diamankan anggota TNI yang melintas di lokasi bernama Sertu Firman. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Mamuju sebelum akhirnya dijemput personel Reskrim Mamuju Tengah.
"Dari situ kita dapatkan informasi, kemudian dibawa ke Mapolresta Mamuju," kata Arifin.
Arifin mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, pelaku berniat membawa korban ke kampung halamannya di Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku ingin mempekerjakan korban untuk merawat nenek dan adiknya.
"Menurut keterangan pelaku, rencananya anak tersebut akan dipekerjakan untuk merawat adik dan neneknya yang ada di Palopo," terangnya.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Mamuju Tengah. Tersangka dijerat Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku Ternyata Buronan Kasus Curanmor
Setelah diperiksa lebih lanjut, terungkap bahwa S ternyata terlibat kasus tindak pidana lainnya. Pria S merupakan buronan kasus curanmor di Kabupaten Majene sejak Maret 2026.
"Iya (pria S yang ditangkap kasus penculikan merupakan buron kasus curanmor di Majene)," ujar Kasi Humas Polres Majene Iptu Suyuti kepada wartawan, Minggu (11/10).
Laporan terhadap S teregister dengan laporan polisi nomor: LP/B/2026/III/2026/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULBAR tanggal 29 Maret 2026. S diduga mencuri motor Yamaha NMAX berwarna hitam.
Suyuti menyebut barang bukti motor tersebut ditemukan setelah pria S ditangkap atas kasus penculikan gadis berusia 13 tahun di Mateng. Dari pemeriksaan S, diketahui motor hasil curian itu berada di Pos Lantas Kota Polres Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Dari informasi tersebut, diketahui sepeda motor yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Majene berada di Pos Lantas Kota Polres Wajo," bebernya.
"Barang bukti sudah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan terus mendalami informasi yang diperoleh guna mengungkap secara terang perkara tersebut," kata Fredy.
