Gadis berinisial AR (13) nekat melompat dari motor di jalan poros Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), saat diculik rekan kerjanya, pria inisial S (37). Korban dan terduga pelaku bekerja di tempat yang sama, tepatnya di warung makan di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng).
Peristiwa penculikan ini berawal saat terduga pelaku mengajak korban untuk menemaninya belanja kebutuhan dapur di Pasar Salugatta, Mateng, pada Kamis (8/10) pagi. Pelaku saat itu terus membujuk dan berjanji akan membelikan kuota internet sehingga korban bersedia menemani.
"Namun dalam perjalanan kemudian pelaku (terus) melanjutkan perjalanan ke arah (Kabupaten) Mamuju," kata Kasat Reskrim Polres Mateng Iptu Muhammad Arifin kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku saat itu mencoba menenangkan korban dengan berdalih akan menjemput istrinya di Belang-belang, Mamuju. Namun saat tiba di wilayah tersebut, pelaku malah terus berkendara ke arah Kota Mamuju.
Saat tiba di Kota Mamuju, korban yang mulai panik dengan sikap pelaku meminta agar diantar ke rumah keluarganya. Namun permintaan itu diabaikan pelaku.
"Pelaku saat itu tetap melajukan kendaraannya, hingga korban curiga dan akhirnya korban melompat di daerah Simbuang Mamuju," beber Arifin.
Aksi korban melompat dari sepeda motor mengundang perhatian warga dan pengendara yang melintas. Warga saat itu mencoba menenangkan korban yang terus menangis ketakutan.
Sementara terduga pelaku yang kembali menghampiri korban langsung diamankan anggota TNI yang melintas di lokasi bernama Sertu Firman. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Mamuju sebelum akhirnya dijemput personel Reskrim Mateng.
"Dari situ kita dapatkan informasi, kemudian dibawa ke Mapolresta Mamuju. Selanjutnya (pelaku) dibawa ke Mapolres Mateng untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Arifin.
Arifin menyebut dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku berniat membawa korban ke kampung halamannya di Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku ingin mempekerjakan korban untuk merawat nenek dan adiknya.
"Menurut keterangan pelaku, rencananya anak tersebut akan dipekerjakan untuk merawat adik dan neneknya yang ada di Palopo," terangnya.
Arifin menambahkan terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Mateng. Tersangka dijerat Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
