Pemuda berinisial RA (20) ditangkap usai menikam temannya inisial AL (17) saat ngopi bersama di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Pelaku diduga kesal terhadap korban karena terus menatapnya.
"Saat bertemu di rumah temannya, korban terus menatap pelaku, makanya tersinggung, tidak bicara-bicara langsung keluarkan badik ditusuk," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Aswar Anas kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Penganiayaan itu terjadi di rumah salah seorang warga di Desa Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Minggu (27/9) sekira pukul 22.00 Wita. Pelaku sempat melarikan diri sebelum ditangkap pada Rabu (30/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aswar mengatakan korban dan pelaku juga sempat terlibat perselisihan sebelum penikaman terjadi. Perselisihan itu lantaran korban mengusir pelaku saat bertemu di rumah temannya.
"Pernah sebelumnya korban sempat ketemu dengan pelaku di rumah salah satu temannya. Waktu itu korban mengusir pelaku hingga menimbulkan ketersinggungan," terangnya.
Aswar memastikan tidak ada unsur perencanaan dalam tindak pidana penganiayaan ini. Dia menyebut pelaku menikam korban menggunakan badik milik temannya.
"Tidak ada unsur perencanaannya. Pelaku menggunakan badik milik temannya yang dititipkan kepadanya," ujarnya.
Kapolsek Wonomulyo AKP Sandy Indrajatiwiguna menuturkan peristiwa bermula ketika korban dan pelaku sedang ngopi bersama di lantai dua rumah temannya. Dia menduga, terjadi ketersinggungan antara pelaku dan korban ketika sedang bercanda.
"Mereka itu lagi ngumpul di lantai dua rumah temannya. Awalnya sama-sama ngumpul, ngopi bareng, bercanda bareng. Ada ketersinggungan karena mereka satu kelompok," beber Sandy.
Menurut Sandy, pemilik rumah yang saat itu berada di tempat kejadian peristiwa sempat berupaya mengamankan pelaku. Namun pelaku berhasil melepaskan diri lalu kabur.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian bahu sebelah kiri. Dia sempat mendapat penanganan medis di rumah sakit Pratama Wonomulyo," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat 2 subsider Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat subsider Pasal 307 KUHP mengenai senjata tajam. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
