Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Salah satu tersangka berinisial CYN berperan sebagai pemodal.
"Iya, dua orang tersangka," ujar Dikrimsus Polda Gorontalo Kombes Maruly Pardede saat dikonfirmasi detikcom, Senin (5/10/2026).
CYN ditetapkan sebagai tersangka Bersama PL pada Senin (5/10). Keduanya pun langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo.
"CYN selaku pelaku usaha dan PL selaku pengawas tempat pengolahan atau pemurnian," beber Kombes Maruly.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, dan/atau Pasal 105 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 20 huruf c dan d, Pasal 21 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu jerigen berisi air keras, 8 buah blower, lima karung berisi karbon, setengah sak karbon hasil olahan/lelesan, satu sak karung berisi boraks, lima unit tempat panggangan, lima unit skrin (penyaring), satu kompor gas dan delapan karung berisi pecahan kana (tempat peleburan material emas) bekas pakai.
Diketahui, polisi menggerebek tambang emas ilegal di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Bone Bolango pada Sabtu (27/9). Sembilan penambang yang diamankan berinisial FL, YG, AM, ZM, MRP, AD, RD, MP, dan MRNG.
"Ada sembilan orang yang diamankan di lokasi. Kami juga melakukan pengamanan status quo terhadap lokasi beserta peralatan dan material yang ditemukan," beber Maruly, Minggu (20/9).
Simak Video "Video: Polisi Bongkar Kasus Tambang Ilegal di Gorontalo, 3 Orang Ditangkap"
(hsr/asm)