Pria Curi Laptop-Tabung Gas SMPN 1 Binamu Jeneponto Ditangkap

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Senin, 28 Sep 2026 18:21 WIB
Polisi menangkap MR (23) yang mencuri laptop dan tabung gas di SMPN 1 Binamu, Jeneponto. Foto: dok. istimewa
Jeneponto -

Polisi menangkap pria berinisial MR (23) gegara mencuri laptop hingga tabung gas 3 kilogram (kg) di UPT SMPN 1 Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku sudah dua kali mencuri di sekolah tersebut.

"Bahwa terduga pelaku mengaku telah melakukan pencurian di SMPN 1 Binamu. Bahwa terduga pelaku telah dua kali melakukan pencurian pada TKP yang sama," ujar Dantim URC Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto Aiptu Abdul Rasyad dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).

Rasyad mengatakan pelaku mencuri di sekolah tersebut pada Selasa (22/9) dan Minggu (27/9). Pelaku kemudian ditangkap di Jalan Tembakau, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Jeneponto, pada Minggu (27/9) sekitar pukul 21.00 Wita.

Pelaku melancarkan aksinya dengan membobol pintu ruang tata usaha sekolah menggunakan parang. Pelaku kemudian mengambil laptop dan gerinda pada aksi yang pertama.

"Pelaku mencuri laptop dan gerinda hingga kerugian sebesar Rp 3,5 juta," katanya.

Sedangkan pada aksi keduanya, pelaku mengambil tabung gas 3 kilogram dan beras. Barang hasil curian disimpan di rumah orang tuanya.

"Kami mengamankan barang bukti berupa satu tabung gas elpiji 3 kilogram, tiga karung beras ukuran 10 kilogram, dan satu jaket hitam yang diduga digunakan saat beraksi," ungkap Rasyad.

Dia menambahkan penyidik masih mendalami barang bukti lain terkait aksi pencurian itu. Saat ini pelaku diamankan di Polres Jeneponto untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, MR disangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.



Simak Video "Video: Bisnis Penjualan Data Pribadi Dibongkar Polisi di Jawa Barat"

(hsr/ata)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork