Polisi mengungkap modus Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang alias HT yang terjerat kasus korupsi pengurusan izin proses pengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG) pada 2025-2026. Husniah diduga memeras pengembang hingga Rp 1,1 miliar.
"Pertama terkait pengurusan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. Penyidik menemukan fakta bahwa saudari HT meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR, dilaporkan kepadanya," kata Kabagops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (25/9/2026).
Husniah lalu memerintahkan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa untuk meminta uang kepada pengembang. Nominal yang diminta berkisar Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta per rumah.
"Dalam rangkaian ini PT Royal Persada menyerahkan Rp 100 juta, dan PT Renjana menyerahkan Rp Rp 50 juta kepada HT melalui perantara yang merupakan driver pribadinya," tuturnya.
Modus kedua adalah terkait pembukaan gerai Indomaret. Husniah diduga meminta dana kepada pihak minimarket dengan dalih pengadaan mobil.
"Setelah bertemu dengan pihak Indomaret, saudari HT mengarahkan mereka berkoordinasi dengan saudara HA selaku orang kepercayaan HT, di mana dalam proses tersebut HT melalui HA meminta dana dengan dalih pengadaan Toyota HiAce," jelasnya.
Modus ketiga terkait pengurusan izin PBG Perumahan Royal Spring. Husniah diduga melakukan pemerasan dengan meminta potongan harga properti kepada pengembang.
"HT meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70% dari harga awal Rp 1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2. Rumah tersebut diperoleh HT dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar hanya dengan seharga Rp 420 juta," paparnya.
Ahmad melanjutkan, uang untuk pembayaran rumah berasal dari permintaan HT kepada PT API. Hal ini sebagai feedback atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,8 miliar.
"Keempat, terkait sponsorship kegiatan Beautiful Malino. Penyidik menemukan fakta adanya permintaan dana sponsor Rp 100 juta kepada Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai dengan HT berlangsung," beber De Deo.
Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organize. De Deo melanjutkan, penyidik juga masih menelusuri kaitan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan serta penggunaan dana setelah diterima oleh EO.
"Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, HT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk HA," terang Ahmad.
"Sementara HA berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah HT. Keterlibatan masing-masing pihak terkait dalam peristiwa ini, masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing," tambahnya.
Sementara itu, Dirtindak Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo menyebut Husniah dijerat tindak pidana pemerasan alias meminta uang dengan adanya unsur paksaan. Uang yang diperoleh Husniah berasal dari empat klaster.
"Kalau bentuk uang, kelompoknya ada 4 klaster, kalau bentuk uang yang terlacak sampai saat ini total ada Rp 1,1 miliar, Rp 150 juta terkait pengurusan PKKPR, Rp 850 juta terkait dengan pendirian gerai Indomaret, dan Rp 100 juta dengan dalih seolah-olah CSR dan penerimaan diskon kepemilikan rumah sebesar 70%," terang De Deo.
Penyidik turut mendalami tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepada Husniah. Penyidik telah menyita dua rumah mewah masing-masing di Gowa dan Makassar.
"Ketiga, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap satu mobil Toyota HICE tahun 2025, nomor polisi DD 7010 HT, dengan nilai sekitar Rp 682 juta," imbuh De Deo.
Simak Video "Video: Kapolri Pastikan Kortas Tipikor Polri Tak Tumpang Tindih dengan KPK"
(sar/hmw)