Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang alias HT resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Husniah Talenrang menjadi tersangka bersama satu orang kepercayaannya berinisial HA.
Kabagops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan Husniah diduga menerima uang dari sejumlah pengembang, baik perumahan maupun pengembang minimarket. Tersangka Husniah diduga menetapkan besaran pungutan sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per unit rumah.
"Penyidik menemukan fakta bahwa saudara HT meminta Kemudian saudari HT memerintahkan kepala dinas perkimtan untuk meminta kepada pengembang yaitu sekitar Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta per rumah," ujar Kombes Ahmad saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (25/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidikan Mabes Polri juga mengungkap modus dugaan pemerasan lain yang melibatkan pemotongan harga properti. Potongan itu disebut abnormal serta terungkap adanya penerimaan imbalan aliran dana proyek daerah.
"Yang ketiga terkait pengurusan izin persetujuan bangunan gedung perumahan Royal Spring, saudara HT meminta 1 unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal 1,4 miliar sebagai syarat persetujuan Rumah tersebut diperoleh saudara HT dengan menggunakan nama pihak lain, dengan dibayar hanya Rp 420 juta," jelasnya.
Selain mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam memungut dana dari berbagai pihak, penyidik turut mendalami tindak pidana pencucian uang yang disangkakan.
"Saudara HT mengarahkan proses perizinan dengan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku bupati untuk meminta uang kepada pihak lain, sementara saudara HA menyampaikan permintaan saudara HT," jelas Ahmad.
"Terhadap saudara HT dikenalkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," pungkasnya.
