Sulawesi Tenggara

Sejoli Mahasiswa di Kendari Aborsi Janin 4 Bulan Ditangkap

Irwan Mubaraq - detikSulsel
Selasa, 15 Sep 2026 18:40 WIB
Sejoli mahasiswa di Kendari ditangkap karena aborsi janin berusia empat bulan. Foto: Getty Images/iStockphoto/maurusone
Kendari -

Sejoli mahasiswa berinisial AR (22) dan RZ di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap akibat melakukan aborsi hasil hubungan gelap yang sudah berusia empat bulan. Polisi turut mengamankan 7 orang lainnya diduga terkait kasus aborsi ini.

"Hamil, kemudian aborsi. Rekan-rekannya itu kami amankan untuk diperiksa juga," ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau dalam keterangannya, Senin (14/9/2026).

Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, pada Kamis (10/9). Sembilan pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AY (22), RI (22), AR (22), BI (28), EK (53), SE (38), AY (24), IQ (20), dan FI (21).

Welliwanto mengatakan pihaknya awalnya menerima laporan dari warga melalui layanan 110. Personel piket Satreskrim bersama Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Kendari langsung mendatangi lokasi, namun rumah tersebut dalam keadaan kosong.

"Di lokasi itu petugas berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana aborsi tersebut," ungkapnya.

Dari sembilan orang yang diamankan, terdapat pasangan kekasih yang merupakan mahasiswa di Kendari, yakni AR dan RZ. Keduanya diduga melakukan aborsi setelah menjalin hubungan selama sekitar tiga tahun.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut, diantaranya obat lambung jenis Antalginpim, Lansoprazole, dan Sucralfate Suspensi. Kemudian dua saset obat jenis Sopros dan obat sejenis.

"Temuan dalam perkara ini, janin yang diduga digugurkan diperkirakan telah berusia sekitar empat bulan," beber Welliwanto.

Polisi juga mengamankan empat butir obat jenis Protecid atau Misoprostol yang berada dalam penguasaan salah satu terduga pelaku berinisial SE. Para pelaku dikenakan Pasal 463 KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Mereka terancam hukuman pidana 7 hingga 15 tahun penjara," pungkasnya.



Simak Video "Video: Menkes Respons Ramai Jasa Aborsi di Medsos"

(hsr/hmw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork