Kapolres Sidrap AKBP Indra Waspada Yuda turut menanggapi isu oknum polisi menerima setoran dari pelaku penipuan online alias passobis di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel). Indra mengaku belum menerima laporan dan akan menindaklanjuti dugaan tersebut jika ada bukti dari masyarakat.
"Tentunya kami sangat mendukung setiap upaya penegakan hukum, itu baik dari tingkat Mabes, tingkat Polda lain, Polda Sulsel, maupun Polres-Polres lainnya. Kita selalu akan mendukung upaya penegakan hukum. Terkait dengan info tersebut (dugaan anggota polisi menerima setoran passobis) kita akan tindaklanjuti," kata AKBP Indra kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).
Pihaknya menegaskan penangkapan yang dilakukan Polda Jawa Barat sebelumnya bukan serta-merta menjadi bukti adanya keterlibatan personel di Polres Sidrap maupun Polda Sulsel. Menurutnya, pihak kepolisian tetap akan menindaklanjuti apabila ada informasi maupun bukti yang disampaikan masyarakat terkait dugaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika ada temuan-temuan terkait di Polres Sidrap maupun Polda Sulsel kita akan tindaklanjuti itu. Tetapi sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi ataupun laporan (dugaan anggota menerima setoran)," terangnya.
Mantan Kapolres Parepare ini meminta masyarakat yang memiliki bukti untuk menyampaikannya kepada pihak kepolisian. Dia memastikan akan memproses jika ada warga yang melapor dan menyampaikan bukti keterlibatan anggota terkait aktivitas passobis di Sidrap.
"Kalau memang ada masyarakat memiliki bukti akan kami tindak lanjuti," terangnya.
Sebelumnya, AKBP Indra buka suara mengenai penangkapan 12 pelaku passobis alias penipuan online yang ditangkap Polda Jabar. Indra menyebut korban melaporkan dugaan penipuan itu di Polda Jabar.
"Kayak yang lagi viral, yang diungkap oleh Polda Jabar. Kebetulan memang ada laporan polisinya di Jawa Barat," kata Indra.
"Ya mau tidak mau kita sebagai penyidik, sebagai polisi, siapapun polisinya, kalau ada laporan polisi pasti akan ditindaklanjuti. Bergerak berdasarkan ada kerugian, ada korban, ada laporan polisi. Situ lah polisi bergerak," lanjut Indra.
Indra menjelaskan, korban merupakan warga Jabar sehingga laporan polisi dibuat di Polda Jabar. Dia pun menyebut dalam KUHP tidak mengenal istilah passobis melainkan penipuan.
"Kenapa Polda Jabar masuk? Karena ada laporan polisinya di sana, korbannya orang Jawa Barat. Saya sudah sampaikan kepada para penyidik saya, karena di dalam KUHP tidak ada namanya sobis, adanya penipuan," bebernya.
