Guru mengaji berinisial FS (32) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi usai diduga mencabuli santrinya yang masih di bawah umur. Total korban sejauh ini mencapai sembilan orang.
"Pelaku saat ini sudah kami amankan dan masih dalam pemeriksaan," kata Kasatreskrim Polres Buton AKP Sunarton dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Sunarton mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, tahun lalu. Polisi kemudian baru menerima laporan dugaan pencabulan tersebut pada Rabu (19/8) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kejadian dugaan pencabulannya terjadi dalam rentang waktu bulan Februari 2025 sampai dengan bulan Mei 2025," ujar Sunarton.
Hasil penyelidikan awal, korban pencabulan berjumlah sembilan orang yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP). Para korban diketahui merupakan santri yang mengikuti kegiatan mengaji bersama pelaku.
"Korban pencabulan berdasarkan identifikasi di lapangan berjumlah 9 orang, rata-rata masih duduk di bangku SD dan SMP kelas satu," jelasnya.
Pelaku diduga melakukan aksi pencabulan saat kegiatan mengaji di musala. Selain itu, pelaku diduga beraksi ketika mengajak korbannya naik motor.
"Pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap para korban saat melakukan kegiatan mengaji di musala dan di atas motor pada saat pelaku mengajak para korban naik motor," ujar dia.
"Pelaku juga melakukan aksinya dengan mengajak ikut permainan game dan melakukan pencabulan," ungkap Sunarton.
Kasus tersebut terungkap setelah para korban menceritakan dugaan tindakan yang dilakukan pelaku kepada orang tua masing-masing. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Kasus itu terbongkar karena para korban bercerita kepada orang tua masing-masing dan langsung dilaporkan ke polisi," pungkasnya.
