Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) Ichsan Porosi (56) menabrak adiknya, Andriani Porosi alias AP (50) saat digerebek bareng wanita diduga selingkuhannya. Ichsan telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berat terhadap adiknya itu.
Peristiwa itu bermula saat mobil yang dikendarai Ichsan dicegat di Jalan Ade Irma Nasution, Perumahan Pradana Residence 9 Hombis, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kendari, Minggu (2/8) malam. Mobil Ichsan dicegat oleh Andriani Porosi bersama, istri, anak dan mertua Ichsan.
"Awalnya AP datang bersama anak dan mertua tersangka ke lokasi sekitar pukul 22.30 Wita," kata Kasatreskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau saat konferensi pers, Kamis (6/8/2026).
Welliwanto mengatakan mobil Ichsan dicegat karena ketahuan bersama wanita diduga selingkuhannya inisial EW. Korban Andriani berusaha menghentikan kakaknya dengan berdiri di depan mobil.
"Mereka mendapati tersangka berada di dalam mobil, kemudian korban berusaha menghentikan kendaraan dengan berdiri di depan mobil dan meminta tersangka keluar serta membuka pintu mobil," kata Welliwanto.
Namun Ichsan disebut tidak menghiraukan permintaan adiknya. Ichsan tetap di atas mobil dan terus melaju hingga adiknya terlindas ban depan mobil sebelah kiri.
"Saat mobil tetap melaju, kaki kiri AP terlindas ban depan sebelah kiri," bebernya.
Akibat kejadian tersebut, Andriani mengalami sejumlah luka serius dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Meski demikian, korban memutuskan pulang dan menolak tindakan operasi yang disarankan tim medis.
"Korban mengalami luka lebam, bengkak, serta patah tulang pada jari kaki kiri. Korban sempat dirawat di rumah sakit, namun memilih pulang dan menolak tindakan operasi," terang Welliwanto.
Ichsan kemudian dilaporkan ke Polresta Kendari. Penyidik Satreskrim Polresta Kendari lalu menetapkan Ichsan sebagai tersangka dugaan penganiayaan berat terhadap adiknya pada Senin (3/8).
"Hasil gelar perkara saudara Ichsan Porosi sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Ichsan dijerat Pasal 466 ayat (1), ayat (2), atau Pasal 474 KUHP tentang penganiayaan berat. Welliwanto memastikan proses hukum terhadap mantan Sekda Konsel itu masih terus berjalan.
"Proses hukum masih tetap berjalan, ada surat masuk pengajuan RJ (restorative justice) ke bapak Kapolresta Kendari, nanti dites saat gelar perkara," imbuhnya.
Belakangan, Bupati Konsel Irham Kalenggo turut mencopot Ichsan dari jabatan Sekda usai ditetapkan tersangka. Kepala Inspektorat Konsel Narlian ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda berdasarkan surat perintah Plh Sekda Konsel bernomor 800.1.3.1/3472.
"Penunjukan Plh Sekda ini merupakan langkah strategis untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Konawe Selatan tetap berjalan optimal dan tanpa hambatan," kata Irham dalam keterangannya, Rabu (5/8).
Simak Video "Melakukan Cliff Jumping Seru dari Tebing Goa Kontamale di Sulawesi Tenggara "
(hsr/sar)