Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tenggara (YLBH Sultra) mendesak polisi tetap memproses hukum pemuda berinisial CA (30) yang melecehkan asisten rumah tangga (ART) berusia 18 tahun di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan (Konsel) Irham Kalenggo. Desakan itu muncul setelah pelaku dan korban dilaporkan telah dimediasi secara adat.
"YLBH Sultra tetap mendorong aparat penegak hukum untuk menjalankan proses penanganan perkara ini secara profesional, independen, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Direktur YLBH Sultra Muhamad Fadri Laulewulu dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Fadri mengatakan, pihaknya tidak mengetahui dan tidak dilibatkan dalam proses perdamaian yang disebut terjadi antara korban dan terduga pelaku. YLBH Sultra baru mengetahui informasi tersebut setelah kesepakatan damai berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"YLBH Sultra tidak mengetahui, tidak dilibatkan, dan tidak pernah dimintai pendapat terkait agenda maupun proses perdamaian yang diduga dilakukan antara korban dan pihak terduga pelaku," ujarnya.
Menurut Fadri, YLBH Sultra sejak awal telah memberikan pendampingan hukum terhadap korban atas permintaan yang bersangkutan. Pendampingan itu dilakukan melalui berbagai langkah advokasi.
"Mulai dari pendampingan hukum, koordinasi dengan aparat penegak hukum, hingga penyampaian informasi kepada publik sebagai bentuk pengawalan terhadap proses penegakan hukum dalam perkara ini," paparnya.
Kendati begitu, YLBH Sultra menghormati setiap keputusan yang diambil korban sebagai hak pribadi. Fadri hanya menyayangkan tidak adanya informasi kepada tim pendamping hukum terkait proses mediasi itu.
"Kami menyayangkan apabila proses perdamaian tersebut benar terjadi tanpa adanya komunikasi maupun pemberitahuan terlebih dahulu kepada tim pendamping hukum," ujar Fadri.
Pihaknya juga menyoroti adanya informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah aparatur pemerintah daerah dalam proses pendekatan kepada korban. Informasi yang diterima menyebut adanya unsur kepala dinas, kepala bagian, camat hingga kepala desa.
"Apabila informasi tersebut benar, maka hal tersebut patut menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan persepsi adanya penggunaan sumber daya pemerintahan dalam perkara yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang independen dan bebas dari intervensi," katanya.
Fadri menegaskan tindak pidana kekerasan seksual pada prinsipnya tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme di luar proses peradilan. Ketentuan itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tindak pidana kekerasan seksual pada prinsipnya tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak," beber dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau membenarkan adanya upaya perdamaian tersebut. Saat ini polisi tengah menelaah terkait surat permohonan damai melalui adat setempat.
"Iya, benar ada diajukan ke kami, mereka perdamaian di luar, nanti akan kami gelar perkara," singkat Welliwanto.
Diketahui, kasus pelecehan ini dimediasi lewat hukum adat alias peohala yang berlangsung di kediaman korban di Kecamatan Angata, Konsel, Senin (25/5) lalu. YLBH Sultra mengaku belum mengetahui terkait soal sanksi adat yang dibebankan kepada pelaku dalam proses tersebut.
detikcom berupaya menghubungi pihak korban dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Konsel Sitti Hafsa terkait upaya mediasi tersebut. Kendati begitu, keduanya belum memberikan tanggapan.
(sar/ata)











































