Kasus Wanita asisten rumah tangga (ART) berinisial SA (18) yang diduga dilecehkan pemuda, CA (30) di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan (Konsel), dimediasi secara adat atau peohala. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tenggara (YLBH Sultra) selaku pendamping hukum korban mengaku tidak dilibatkan dalam perkara yang berakhir damai itu.
"Iya, benar mereka sudah damai peohala, saya bertemu dengan korban dan keluarganya. Tapi mereka tidak jawab soal (informasi sanksi adat ke pelaku berupa) uang Rp 25 juta dan satu ekor sapi," kata Direktur YLBH Sultra Muhamad Fadri Laulewulu kepada detikcom, Selasa (2/6/2026).
Mediasi lewat hukum adat itu berlangsung di kediaman korban di Kecamatan Angata, Konsel, Senin (25/5) lalu. Fadri mengaku baru mengetahui adanya proses perdamaian setelah kesepakatan itu terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak mengetahui, tidak dilibatkan, dan tidak pernah dimintai pendapat terkait proses perdamaian tersebut," ujarnya.
Menurut Fadri, selama ini YLBH Sultra memberikan pendampingan hukum kepada korban berdasarkan permintaan yang bersangkutan. Berbagai langkah advokasi juga telah dilakukan sejak kasus itu dilaporkan ke polisi.
"Kami mendampingi korban sejak awal, melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan mengawal proses penanganan perkara ini," jelas Fadri.
"Kami menghormati keputusan korban sebagai hak pribadi, tetapi sangat disayangkan jika proses itu dilakukan tanpa pemberitahuan kepada tim pendamping hukum," katanya.
detikcom berupaya menghubungi pihak korban dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Konsel Sitti Hafsa terkait upaya mediasi tersebut. Kendati begitu, keduanya belum memberikan tanggapan.
Dugaan Kadis DP3A Paksa Korban Damai dengan Pelaku
Diketahui, kasus ini sempat menuai sorotan setelah Kadis D3A Konsel Sitti Hafsah disebut-sebut memaksa korban agar berdamai dengan pelaku. Kendati begitu, Hafsah membantah tudingan dengan dalih hanya menceritakan pengalamannya mendampingi kasus pelecehan yang kerap berakhir dengan mediasi.
"Saya sampaikan biasanya di kasus dewasa, kami itu ada, minta maaf saya tidak menawarkan tapi kami menyampaikan kasus yang biasa kami lakukan, biasanya diproses hukum, penyelesaian secara kekeluargaan dalam artian peohala, atau dinikahkan," jelas Hafsa kepada detikcom, Kamis (21/5).
Dari penjelasan itu, kata Hafsa, korban meminta kasusnya dilanjutkan oleh pihak kepolisian, sembari meminta pelaku tetap membayar denda adat. Padahal, proses hukum oleh kepolisian tidak bisa berjalan bersamaan dengan sanksi adat peohala yang sifatnya kekeluargaan.
"Si anak sendiri yang menawarkan, saya mau peohala saja. Tapi saya mau peohala tapi harus ada efek jera juga. Kami tanya efek jera bagaimana? Katanya dihukum juga," ujar Hafsa.
Hafsa mengaku tidak pernah memaksakan pilihan penyelesaian kasus ini usai bertemu dengan korban. Dia berdalih DP3A hanya melakukan pendampingan sehingga seluruh keputusan tergantung pihak korban.
"Keputusan ada di tangan korban. Kami hanya mendampingi dan menjelaskan berdasarkan pengalaman pendampingan yang pernah kami tangani," jelasnya.
