Pengadilan Negeri (PN) Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), menjatuhkan vonis lepas dari segala tuntutan hukum terhadap oknum polisi Aipda AM (42) yang membacok pria bernama Irfan hingga tewas. Majelis hakim memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
Dilihat detikcom di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Majene, Kamis (21/5/2026), perkara itu teregister dengan nomor 7/Pid.B/2026/PN Mjn. Sidang putusan kasus ini berlangsung pada Senin (11/5).
"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," demikian bunyi amar putusan majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim menilai berdasarkan fakta persidangan bahwa, perbuatan terdakwa adalah pembelaan terpaksa atau noodweer. Olehnya itu, majelis hakim memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. (Dan) memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," sambung hakim.
detikcom berupaya meminta tanggapan Kasi Intel Kejari Majene, Muh Aslam Fardhyllah terkait vonis lepas terhadap Aipda AM. Namun panggilan telepon belum mendapat jawaban.
Korban Bikin Onar di Acara Tahlilan
Dikutip dari SIPP PN Majene, kasus penganiayaan maut ini terjadi di depan rumah orang tua Aipda AM di Lingkungan Galung Barat, Kelurahan Galung, Kecamatan Banggae, Majene pada Senin (22/9/2025) malam. Saat itu Aipda AM menghadiri acara tahlilan almarhum kakak kandungnya.
Di saat bersamaan, korban melintas sambil menggeber-geber motornya sehingga terdengar bising dan mengganggu pengajian. Salah satu saksi saat itu sempat menegur dan meminta korban untuk pulang.
Namun tidak lama, korban kembali datang sambil berteriak mengajak duel menggunakan parang dan sesekali kembali menggeber-geber motornya. Saat itu terdakwa menghampiri korban dan memintanya untuk pulang.
Korban saat itu sempat pulang dan kembali lagi dengan membawa parang di tangan kanan dan sebilah badik di tangan kirinya. Korban saat itu kembali berteriak menantang siapa saja yang berani berduel.
Terdakwa yang melihat kondisi itu masuk ke rumah mengambil parang lalu mendatangi korban. Namun korban saat itu langsung mengayunkan parangnya dan mengenai hidung korban. Saat itu korban berulang kali menyerang namun terdakwa berhasil menghindar.
Terdakwa kemudian melawan dengan mengayunkan parangnya hingga mengenai kepala, punggung dan perut korban. Terdakwa kemudian memegang kedua tangan korban sebelum keduanya jatuh ke drainase dan dibawa ke rumah sakit oleh warga sekitar.
